Ngeri! Proyek Ditjen Bina Marga KemenPUPR Rp 8,1 M Terlihat Asal-asalan di Kabupaten Nias Selatan

Pemerintah547 views

Mabesnews.com, Nias Selatan | Proyek Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bina Marga senilai Rp 8.185.089.809,00,- (Rp 8,1 miliar) di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara jadi sorotan.

Pasalnya, dari pantauan awak media pada Sabtu (07/02/2026) lalu, ditemukan beberapa dugaan kejanggalan pada proyek tersebut, yakni pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) atau “Penanganan Longsoran Jalan Telukdalam-Lolowau” di Desa Lolozaria Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.

Beberapa dugaan kejanggalan yang ditemukan di lapangan, antara lain:

1. Semen beton pada pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, yang mana baru selesai dikerjakan kurang dari satu bulan, permukaan atas pada dinding semen beton tersebut diduga retak dan diduga tidak menyatu dengan fondasi tembok.

2. Jarak suling/pipa yang ditanam pada TPT tersebut diduga tidak sesuai dengan bestek, di lapangan terpantau jaraknya diduga sekira 5 meter/suling dan sulingnya tidak muncul dari TPT tersebut.

3. Finishing pada proyek tersebut diduga belum maksimal karena masih tampak tembok yang kelihatan batu-batunya.

Saat diminta tanggapannya, seorang mantan Konsultan yang tidak ingin disebutkan identitasnya, mengatakan kepada awak media bahwa pembangunan TPT tersebut bisa saja diduga belum maksimal pengerjaannya kalau informasi yang didapatkan sesuai dengan kenyataan di lapangan apabila sulingnya tida ada.

“Itu sebenarnya gak ada keuntungannya (kontraktor-Red), tapi efeknya pada pembangunan sangat besar, terutama pada pembangunan jalan dan tembok penahanan tersebut. Efeknya air bisa tergenang, semen rapuh, mudah retak, mudah longsor. Kalau di jalan membuat jalan labil dan mudah retak karena airnya tergenang, tidak mengalir, sehingga jalannya cepat rusak. Sebenarnya kalau standarnya, jarak sulingnya itu dua meter setiap suling, dan dibestek itu wajib ada,” terangnya.

Salah seorang Pemerhati Anti Korupsi Kepulauan Nias, Pidar Ndruru, saat diminta tanggapannya, kepada MabesNews.com pada Kamis (19/02/2026), memohon kepada Menteri PUPR, Inspektur Jenderal PUPR, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI & KPK RI agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti.

“Kami memohon perhatian dari Menteri PUPR, Inspektur Jenderal PUPR, Mabes Polri, Kejaksaan Agung RI & KPK RI agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media, proyek tersebut panjangnya sekira 100 Meter lebih. Dan sebelumnya, biasanya para pekerja tetap berada di lokasi saat kegiatan pembangunan tersebut berlangsung. Namun saat itu, pekerja sudah tidak berada lagi di lokasi saat awak media melintas di area tersebut pada Rabu (07/02/2026) lalu sekira pukul 13.50 WIB.

Untuk sementara, pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proyek tersebut masih belum memberikan klarifikasi hak jawab/koreksi sehingga berita ini tayang (bersambung).

Harpendik M. Waruwu., S.Pd.