Proyek Galian Kabel PLN UP3 Cikupa Diduga Tidak Memiliki Izin

Pemerintah325 views

MabesNews.com, BANTEN – Proyek galian serta penanaman kabel milik PT. PLN (Persero) UP 3 Cikupa yang berlokasi di Jalan Raya Serang, Desa, Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga tidak memilik izin.

Proyek yang membuat semrawut Jalan Raya Serang Kilo Meter 19 tersebut, juga tidak diketahui nama perusahaan yang mengerjakannya. Selain itu akibat proyek tersebut membuat arus lalu lintas sangat terganggu.

Saat wartawan mencoba mendokumentasikan proyek galian kabel LPN UP3 Cikupa itu pada Selasa (21/01/2025), namun seseorang yang diduga merupakan pelaksana dari proyek yang disebut-sebut bernama Bambang Herawan malah membentak wartawan yang mengambil foto proyek tersebut.

“Ngapain foto-foto proyeknya bang, tidak boleh foto-foto. Siapa yang nyuruh foto-foto. Kalau nggak ada izin tidak boleh sembarangan ngambil foto,” bentak Bambang Herawan ke wartawan, Selasa (21/01/2025).

Sebelumnya juga, para warga pemilik toko di sekitar proyek juga sudah banyak mengeluh terkait semrawutnya proyek galian Kabel PLN UP3 Cikupa tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan belum ada hasil konfirmasi dari pihak PLN UP3 Cikupa.

 

PESTA TAMPUBOLON