Proyek Galian Kabel Optik di Cisauk Serpong Diduga Abaikan Standar K3, Pengawas Tak Hadir di Lokasi

MabesNews.com, – Kota Tangerang Selatan, Pada Senin, 26 Mei 2025, tim awak media yang melintas di Jalan Raya Cisauk, tepatnya di wilayah RT.11 RW\.04 Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, mendapati adanya proyek galian kabel fiber optik yang diduga mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti helm, rompi, dan rambu pengaman di sekitar area kerja. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas, mengingat pentingnya penerapan K3 dalam setiap kegiatan konstruksi.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pihak yang terlibat dalam proses produksi wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerjanya, serta mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam penyelenggaraan sistem K3 di Indonesia.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan seluler, pengawas lapangan (waspang) berinisial MH menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir ke lokasi pada hari itu.

“Maaf, hari ini saya tidak bisa ke lapangan untuk penarikan kabel tersebut. Saya sudah koordinasi dengan Bang BO dari organisasi masyarakat,” ujarnya singkat.

Ketidakhadiran pengawas di lokasi proyek semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3 di lapangan.

Warga berharap agar pihak terkait, termasuk kontraktor dan instansi pengawas pekerjaan umum, segera mengevaluasi dan menindak tegas pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Usin