Proyek Fisik Tanpa Papan Plang Dan Rab Di Desa Dolok Saribu

Pemerintah779 views

TAPUT|| Mabesnews com – Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan PLANG proyek atau RAB dalam pembangunan, bukan hanya melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik ( KIP).
Tetapi juga bertentangan dengan peraturan Presiden (Perpres) No: 54 tahun 2010 dan Perpres No: 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan PLANG dan RAB pada pembangunan proyek yang dananya di biayai oleh Negara.

 

oplus_32
Oplus_0


Berdasarkan kunjungan Tim redaksi awak media dan LSM KGSAI-Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, Intelejen Investigasi Pemantau Aset Negara, Rabu 07/08/2024.
Desa Dolok Saribu Kec.Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Melihat adanya kegiatan desa dalam bentuk fisik irigasi yang sudah berjalan beberapa Minggu, tidak memiliki papan PLANG dan RAB.
Kegiatan fisik proyek tersebut, tentu mengundang perhatian. Banyak nya kegiatan dan proyek pemerintah yang di salurkan dari dana negara di seluruh tanah air R.I, melalui anggaran dana desa di berbagai wilayah dan daerah. Tentu semestinya di kelola sesuai dengan aturan per undang-undangan dan di kelola sesuai juknis.

Kegiatan fisik tersebut di dusun 1 dan dusun III desa Dolok Saribu, Kec.Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara ( Sumut). Menurut UU No 40 Tahun 1999, tentang keterbukaan informasi publik, banyaknya kegiatan proyek yang enggang memasang papan PLANG atau papan Proyek/RAB. Masyarakat perlu tau dan mengetahui semua jenis-jenis pekerjaan dan kegiatan yang di lakukan oleh pemerintah desa, tentu hal ini untuk menghindari praduga terkait penyalahgunaan anggaran dana desa, serta menjaga adanya penyelewengan dana yang telah di salurkan oleh Negara untuk kepentingan kelompok ataupun perorangan yang merugikan uang negara.

 

oplus_32


Pemerintah menetapkan beberapa perubahan dan penambahan pasal dalam UU Desa nomor 3 tahun 2024. UU Desa 2024 itu merupakan revisi dari undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang pemerintahan,pembangunan dan pemberdayaan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa.

Tentu dalam segi bentuk struktur kepemerintahan desa BPD Badan Permusyawaratan Desa, menurut UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa : Permendagri no: 110/2016,
– Membahas dan menyepakati r.
rancangan peraturan desa
bersama kepala desa.
– Menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat desa, dan
melakukan pengawasan kinerja
kepala desa.

Reporter : Bz.Zebua.