Proses Sidang Gugatan (PAW) Pergantian Atas Waktu Anggota DPRD kota Pagar Alam Kasno Pandri SH, Kakangi Mahkamah konstitusi Dan Kebijakan Partai

Pemerintah377 views

MabesNews.Com, Pagar Alam – Sidang perdana gugatan keberatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kasno Fandri,SH yang merupakan anggota DPRD Pagar Alam dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) melawan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan DPRD kota pagar Alam di Gelar di Pengadilan Negeri kota pagar Alam dengan agenda mediasi.

Pihak penggugat Fandri,SH di dampingi kuasa hukumnya Adv. Misnan Hartono,SH Senin 09 Oktober 2023 mengatakan pihaknya keberatan atas proses usulan PAW yang di keluarkan oleh DPK-PKP kepada DPRD dan KPUD kota Pagar Alam karena menurutnya keputusan pengurus PKP provinsi Sumatera Selatan memecat diri nya sebagai kader dan pengurus partai tidak beralasan yang kuat karna DPN PKP ini masih dualisme kepemimpinan dan terkait pencalonan dirinya maju kembali anggota DPRD pagar Alam lewat partai lain tentu ada dasar yang manjadi pedoman.

“Berdasarkan edaran Dewan Pimpinan Nasional PAW tidak perlu di lakukan karena yang penting ia tetap loyal dan berkontribusi kepada PKP sampai akhir masa jabatan,” ujar Fandri.

Di tempat yang sama kuasa Hukum Kasno Fandri,SH Misnan Hartono,SH menambahkan klien nya tentu merasa keberatan dan proses PAW yang di lakukan oleh Ketua DPRD Pagar Alam dan KPUD Pagar Alam yang dinilai tidak adil buat klien nya yang semestinya proses awal klien nya di beritahukan terlebih dahulu tentang permohonan Pergantian Antar Waktu.

” Saya melihat banyak sekali aturan yg di tabrak seperti Kebijakan Pertama dan keputusan Mahkamah Konstitusi salah satu contoh surat edaran DPN PKP di point 5 salah satunya yang menyatakan DPN PKP menjamin tidak akan melakukan PAW hingga masa Bhakti berakhir pada 1 oktober 2024,kecuali mereka yang tidak patuh pada aturan Caleg dan melanggar AD/ART peraturan partai juga dalam rangkah pencalegan melalui partai lain,setiap ketua DPP PKP di berikan kebebasan untuk melakukan komunikasi dan kerjasama dengan partai lain,”Tegas Misnan.

Sementara itu komisioner KPUD kota Pagar Alam yang hadir di persidang Cristian Hadinata menjelaskan bahwa pihaknya jadi tergugat ke dua oleh pihak Fandri dimana posisi KPUD adalah merespon surat masuk dari DPRD yang meminta nama calon pengganti antar waktu.

“Di persidangan ini kami sebagai tergugat ke dua dimana posisi KPUD merespon surat terkait permintaan nama pengganti antar waktu dari DPRD kota Pagar Alam,”ujar Cristian singkat.

 

Tim