MabesNews.com. Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang melakukan kegiatan pemusnahan barang – barang bukti yang perkaranya telah divonis dan berkekuatan hukum tetap ( Incracht ). 19-05-2026.
Proses pemusnahan barang bukti yang sudah dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan kepemilikan ilegal yang dirampas oleh Kejaksaan Negeri Ketapang, hal ini sesuai Pasal 270 dan 271 KUHAP yang dilakukan di lingkungan halaman Kejaksaan negeri Ketapang, kegiatan ini disaksikan oleh Kajari Ketapang , penyidik Polres Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang serta unsur-unsur lainnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sebagai perwujudan UU Nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan peraturan Jaksa Agung No Per-002/A/JA/02/2013 Tentang Barang Rampasan dan Barang Bukti, insiden ini menjadi pusat perhatian masyarakat Ketapang, dimana barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar ini menimbulkan ledakan- ledakan yang menimbulkan serpihan serpihan material yang terpancar ke berbagai arah, diduga serpihan material yang terpancar tersebut berasal dari barang bukti senapan, senjata api yang masih mengandung mesiu dan mengenai seorang Staf Kejari dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Ketapang, akibat kejadian tersebut para korban dibawa ke Rumah Sakit Fatimah Ketapang.
Dari pantaun awak media MabesNews.com di RS Fatimah banyak berkumpul anggota kejaksaan negeri Ketapang, Kasintel Kejari Panter Rivay Sinambela SH. MH dan Kepala Kejaksaan negeri Ricky Pebryandi SH.,MH yang terlihat sibuk riwa riwi. Awak media menyambangi Panter Rivay Sinambela SH,. MH untuk meminta keterangan apa yang terjadi, “Panter menyampaikan bahwa ada insiden kecelakaan yang diakibatkan dari kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan di lingkungan kejaksaan negeri, diantara barang buktinya terdapat senapan angin, senpi, narkoba dan barang bukti lainnya, ternyata barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut mengeluarkan letupan letupan dan percikan material benda keras yang diduga dari senjata api yang dibakar tersebut dan naas mengenai seorang petugas Kejaksaan Negeri berinisial ( AS ) yang menjabat sebagai Kasubag Pembinaan, sekarang Istri korban yang mendampingi masih shock atas kejadian yang menimpa suaminya, Ujarnya”.
Korban setelah pasca kejadian langsung di bawa ke RS FATIMA Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan medis terhadap luka dikepala akibat serpihan benda keras, setelah sekitar 3 jam ditangani secara intensif ternyata serpihan benda keras yang berada di kepala tersebut sampai mengenai organ vital, karena RS FATIMA tidak memiliki fasilitas medis yang cukup mumpuni, maka korban di rujuk Ke RS Antonius Pontianak.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kepala kejaksaan Negeri Ketapang belum dapat di confirmasi, terkait apakah ada kesalahan SOP dalam kegiatan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
/Ds













