MabesNews.com-Majalengka,Jabar – Pemerintah Pusat mewajibkan desa untuk mengalokasikan menimal 20% Dana Desa untuk kegiatan Ketahanan Pangan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan hewani,mendorong kemandirian pangan ditingkatkan desa,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor peternakan.
Disinyalir bantuan pemerintah dalam program ketahanan pangan hewan ternak sapi tahun 2023 tidak berjalan, kondisi kandang kini jadi tempat barang rongsok, kayu, bambu dll.
Diketahu bahwa, sumber dana dari Dana Desa tahap III dengan nilai total anggaran Rp. 120 juta. Masing masing per ekor sapi sekira Rp. 20 jutaan.
Warga yang juga mengaku sebagai pengurus kelompok di Desa Burujul Kulon, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka pun memperlihatkan sisa peralatan penghancur makanan hewan yang telah berkarat.
“Pada saat itu, kami dipercaya untuk memelihara hewan sapi. Semuanya berjumlah 6 (enam) ekor, seiring waktu berjalan dirasa tidak berarti hasilnya. Hingga kami memutuskan untuk diserahkan kembali ke pihak desa, waktu kepala desa sebelum ini,” kata, Narto. Kamis, (15/05/2025).
Sementara itu, Ujang mantan Kepala Desa Burujul Kulon mengakui bahwa itu benar melalui Dana Desa tahap III. Saat itu bertepatan dengan menghadapi usai terjadinya Covid -19 dan langsung diserahkan kepada kelompok masyarakat.
“Narto lah yang sudah terbiasa merawat sapi dan itu sudah itu diperiksa oleh inspektorat dan BPK RI telah dinyatakan tidak bermasalah, dengan kondisi sapi yang tidak ada Terakhir saya tahu persis tahun 2024 awal masih ada,” tutupnya.
“Penggelapan dana pangan desa dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru,tergantung pada tanggal perbuatan pidana tersebut.Jika penggelapan dilakukan oleh seseorang yang memiliki jabatan,pekerjaan,atau mendapat upah terkait dengan dana tersebut,maka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU 1/2023,yang merupakan penggelapan dengan pemberatan.
Hombing