PANGKALAN BARU –MABESNEWS.COM.- Sebuah rumah tinggal yang beralamat di Jalan Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi tempat Penimbunan BBM jenis Pertalite.
Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini mulai memicu keresahan warga sekitar lantaran risiko kebakaran dampak dari penimbunan jenis pertalite di rumahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Masyarakat sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, Akim mendapatkan pasokan BBM dengan cara mengantre berulang kali di SPBU terdekat.
”Modus pelaku adalah membeli Pertalite dalam jumlah banyak di SPBU wilayah sekitar menggunakan kendaraan Mobil miliknya. ujar sumber tersebut kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Saat ditemui di lokasi pada Senin sore menunjukkan aktivitas bongkar muat yang sedang dilakukan, Sebuah mobil dengan nomor polisi BG 1045 JO terlihat menurunkan muatan BBM dalam jumlah Banyak. Di dalam rumah tersebut, tampak puluhan Drigen berjejer rapi yang digunakan sebagai wadah penampungan sementara sebelum didistribusikan kembali
Saat dikonfirmasi di kediamannya, pria yang diketahui bernama Akim selaku pemilik rumah, mengakui aktivitas pembelian BBM tersebut. Ia berdalih proses pembelian dilakukan sesuai prosedur digital Mengunakan Baracode.
“Kalau kita ‘mengerit’ menggunakan mobil, tetap pakai barcode. Kadang kami memang dikasih lebih dari satu kali (pengisian) oleh pihak SPBU,” ungkap Akim
Sementara itu, Akim juga melontarkan pernyataan bernada meremehkan peran Pers.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut. “Bagi saya, media di Bangka Belitung itu sama saja,” cetusnya singkat dengan Nada sombong.
Ancaman Pidana Berat
Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana.
Sesuai Pasal 55 UU Migas, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c juga mengancam pelaku dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp30 miliar. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti guna mencegah potensi bahaya kebakaran di lingkungan tersebut. Zl







