MabesNews.com, KUKAR – Polsek Sebulu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam Operasi Jaran Mahakam 2024. Pengungkapan ini berhasil setelah polisi menangkap dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sebulu.
Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Rabu (11/9/2204), sekitar pukul 12.00 WITA di Jalan Modern RT 4, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Korban menyadari sepeda motor miliknya, Honda CRF dengan nomor polisi KT 5604 CAL, hilang dari tempat parkir di depan rumahnya. Setelah melakukan pencarian bersama saksi-saksi, korban tidak menemukan sepeda motornya dan segera melapor ke Polsek Sebulu untuk ditindaklanjuti.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni RI (35) dan SK (27). Dengan barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana kejahatan.
Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi, mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kedua tersangka telah kami tahan dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Polsek Sebulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka serta segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Sebulu berharap dapat menekan angka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum mereka.
(Samsul/Tim)
HUMAS POLDA KALTIM