Mabesnews.com.Bulukumba – Jajaran Polsek Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, berhasil menggagalkan pengiriman ilegal puluhan ekor sapi jantan yang diangkut menggunakan dua unit mobil pikap dari Kabupaten Sinjai. Penghentian dilakukan pada Senin malam (19/05/2025) di Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, berdasarkan laporan dari warga yang curiga atas aktivitas pengangkutan tersebut.
Dua mobil pikap yang dihentikan masing-masing adalah Isuzu Traga bernomor polisi DD 8166 SK dan Suzuki APV DP 8417 AZ. Kedua kendaraan tersebut diketahui membawa puluhan ekor sapi dari Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kapolsek Rilau Ale, AKP Muh. Arifin, SH, memimpin langsung operasi tersebut. Dalam pemeriksaan di lokasi, Kapolsek meminta dokumen resmi kepada pemilik ternak yang diketahui bernama Hj. Jumriah. Namun, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa surat pengantar dari pemerintah desa yang ditandatangani oleh Polsek Sinjai Selatan. Dokumen tersebut tidak memiliki legalitas untuk pengiriman lintas kabupaten.
Petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten Bulukumba, Supriadi, yang turut hadir dalam pemeriksaan, menegaskan bahwa pengangkutan ternak tersebut tidak sah secara hukum.
“Ini ilegal. Dokumen hanya pengantar desa, bukan surat resmi antar kabupaten yang dikeluarkan Dinas Peternakan,” tegas Supriadi.
Atas pelanggaran tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan agar seluruh ternak dikembalikan ke Kabupaten Sinja untuk melengkapi dokumenya. Namun, alih-alih mematuhi instruksi, Hj. Jumriah justru menghindar dan diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Batukaropa, sekitar dua kilometer dari lokasi pemeriksaan.
Informasi dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Hj. Jumriah dan dua mobil pengangkut ternak tersebut berhasil lolos menuju Makassar, diduga dengan bantuan kerabatnya yang berinisial SD, warga Katangka Desa Batukaropa.
Hingga berita ini diterbitkan,Pihak kepolisian Polres Bulukumba sudah membentuk tim khusus terkait persoalan ini.