MabesNews.com, Muratara ,Polsek Rawas ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) – Insiden terjadi saat korban sedang beroperasi perbaikan alat berat di jalan Hauling, tiba-tiba pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu pelaku meminta uang sebesar Rp 1.000.000 kepada korban, sebelum uang diserahkan pelaku menyuruh korban untuk menghentikan aktivitas alat berat untuk bekerja.
Saat itu korban hanya sanggup utk menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,kepada pelaku ,namun pelaku menolak, pelaku mengetahui jika korban telah melapor kepada pihak perusahaan via wa, pelaku kembali marah dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah korban, setelah itu korban dibawa ke Puskesmas Bingin Teluk untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dimana pemerasan dan penganiayaan yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 lalu ,sekitar pukul 15.00 wib di Pinggir Jalan Houling KM.107 Simpang Desa Ketapat bening ,Kecamatan Rawas ilir.
Berdasarkan hasil visum pemeriksaan Puskesmas Bingin Teluk, Korban Atas nama Azid Aflaka Ghozali Aryant Bin Besti Istarianto Asal Jawa timur ,salah satu karyawan PT MMJ mengalami luka memar 1cm bagian bibir Atas sebelah kanan, dan terdapat bekuan darah dibagian lobang hidung sebelah kanan .
Selanjutnya korban melapor kan Wigo warga desa Ketapat Bening ke kapolsek Rawas ilir ,
Pada hari Rabu 12 November 2025 sekitar apukul 14.00 wib unit Reskrim Polsek Rawas Ilir mendapat informasi keberadaan tersangka Wigo yang sedang berada di Desa Ketapat Bening.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah, S.H.,M.H. memberi perintah kepada Kanit Reskrim Hendri bersama Tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah Kanit Reskrim memberikan Arahan, selanjutnya tim menuju Desa Ketapat Bening. sesampainya di Desa Ketapat Bening, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka WIGO dan selanjutnya tersangka WIGO di bawa ke Polsek Rawas Ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelum nya wigo merupakan pelaku Residivis kasus curas 1kali, curat 2 kali ,pemersan 1 kali, di penjara suda 4 kali ujarnya” Hendri kanit reskrim ,
Alkozazi











