MabesNews.Com, Labuhanbatu Utara Labura, Sumut – Pada hari kamis tgl 01/Februari/2024,sekira pukul 17.00.wib, telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan 1 (satu ) unit Mobil barang mitsubhisi Cunter FE, 75vSHDX( 4×2 ) M/T, dengan nomor polisi BM 8056 WU, dan nomor rangka MHMFE75EKPK015129.dan nomor mesin 4V21-Z49091, An PT Asima jaya utama, Waktu penangkapan hari Minggu tgl 24/ 8/2025, sekira pukul 13.30.Wib, di jalan umum Desa Tanjung pasir kec.kualuh selatan, kab Labura.
Di duga pelaku ber inisial Risdan Saputra Sitorus Alias Risdan LK 24 tahun, Islam, supir alamat dusun Sei baeu Desa Teluk piai kec kualuh hilir, kab Labura.
Setelah menerima Laporan dari korban, An Zainal Aripin Sitorus , LK, 33,THN , Wira swasta alamat, jln Nusa indah Pulo Tarutung,kelurahan Aek kanopan kec.kualuh hulu kab, Labura dan korban mengalami kerugian materi berkisar 450,000,000.( empat ratus lima puluh juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kualuh hulu, Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP, Coky sentosa Meliala S.I.K. SH.MH.melalui Kapolsek Kualuh hulu, AKP, NELSON SILALAHI, SH.MH.
perintahkan team unit reskrim Polsek kualuh hulu Yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan hilal SE,
Team mendapatkan informasi,tersangka yang melakukan penipuan dan Penggelapan tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dengan melakukan penggeledahan,di rumah kontrakannya berada didaerah Sukamaju Kec.Aek Natas Kab.Labuhanbatu Utara, Namun tersangka tidak ditemukan, selanjutnya team pasang jaringan, guna mencari keberadaan tersangka, Dan pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025.
Sekira pukul.13.00 wib, team mendapat informasi keberadaan tersangka sedang dalam perjalanan dari Kuala Bangka menuju Aek Kanopan, dan selanjutnya team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E. melakukan pengejaran terhadap tersangka,dan berhasil mengamankan tersangka, yang setelah diinterogasi mengaku bernama RISDAN SYAHPUTRA SITORUS Alias RISDAN, dan ianya mengakui perbuatannya telah melakukan Penipuan, dan atau Penggelapan Mobil milik pelapor/korban tersebut.
Selanjutnya terhadap tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,sesuai Hukum yang berlaku di NKRI, Tutup Kapolsek kualuhhulu AKP, Nelson si lalahi, Saat di konfirmasi MabesNews.Com.sumut
Kaperwil II PROV Sumut, MabesNews.Com.
( Supriadi Nst )







