MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura, Sumut – Selasa tanggal 24 maret 2026 sekira pukul.10.13 Wib Polsek Kualuh Hulu mendapat laporan kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan tersebut, dan Atas Perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, SH, M.H. memerintahkan unit reskrim melakukan cek TKP yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E.,S.H, dan kemudian tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari informasi identitas akan pelaku pencurian tersebut dan pada hari rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 23.30 wib kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, SE, SH bersama tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan an.TUEK mendapatkan informasi tersebut tim opsnal melakukan pengejaran terhadap TUEK namun belum berhasil ditangkap
– Selanjutnya team membawa tersangka INDRA SYAHPUTRA GINTING dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Saat media mengkonfirmasi Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE SH tentang kerugian korban, sebut Kanit,
– Rp.150.000.000.- (Seratus lima puluh juta rupiah)
– 1(satu) buah sendal karet merk Ando ukuran 41
BARANG BUKTI YANG DISITA DARI PELAKU
– 1(satu) unit SPM Honda Supra Vit warna hitam
– 1(satu) buah baju kaos warna hitam
– 1(satu) buah baju kaos warna putih
– 1(satu) buah kemeja warna hitam
– 1.(satu) buah kemeja warna putih
– 1(satu) buah celana jeans warna hitam
– 1(satu) buah celana jeans warna biru- Uang Rp. 1.400.000(satu juta empat ratus ribu rupiah) tutup Kanit saat meng akhiri konfirmasi.
Waka perwil II MabesNews.com. Sumut.
Supriadi Nst.







