MabesNews.com, Labuhanbatu Utara Labura – Pada Hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul.11.00 Wib, tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, yang dapat dipercaya mengenai adanya Transaksi Narkotika jenis sabu di TKP.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul.12.00 Wib, Atas perintah Kapolsek Kualuh Hulu AKP CITRA YANI Br BARUS, S.H, M.H. tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA RAMADHAN HILAL, S.E., S.H melaksanakan penyelidikan dan tim melakukan pemantaun dan selanjutnya melihat ada 3(tiga) orang yang berboncengan dengan sepeda motor dan singgah diwarung, selanjutnya salah seorang turun dari sepeda motor hendak ke warung dan tim berhasil mengamankan 1(satu) orang laki dan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kiri 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, sementara 2(dua) orang temannya berhasil melarikan diri, dan selanjutnya tim melakukan interogasi dan laki-laki tersebut mengaku bernama ALPEBRI PASAI Alias PEBRI dan ianya mengakui BB tersebut diperolehnya dari yang bernama JONI SIANIPAR, dan selanjutnya tim mencari keberadaan JONI SIANIPAR tersebut namun tim tidak berhasil menemukannya.
Selanjutnya terhadap 1(satu) orang tersangka yang diamankan di TKP berikut BB dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut ke polres Labuhanbatu.
Waka perwil II Mabesnews.com.sumut.
Supriyadi Nst.












