Mabesnews.com – Polresta Cirebon – Polresta Cirebon kembali menunjukkan taringnya dalam operasi senyap yang spektakuler. Seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Obat Keras ilegal di Wilayah Kabupaten Cirebon berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan dramatis, Senin (27/4/2026).
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Imara Utama mengatakan, pada Jumat sore (24/04/2026) sekira Pukul 15.30 Wib, di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, ramai seketika. Petugas Sat. Res. Narkoba Polresta Cirebon berhasil melakukan penelusuran ke titik nol ditempat tinggal tersangka.
Seorang laki – laki berinisial DN alias Bram (23) Tahun, tak berkutik saat petugas mengepungnya ditempat belakang halaman rumahnya. Tersangka diduga menggunakan area belakang rumahnya sebagai lokasi transaksi maut untuk mengedarkan Obat Keras ( O.K ).
Namun, langkahnya terhenti secara total oleh kesigapan Aparat Kepolisian. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 170 butir Tramadol, 59 Tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp. 140 ribu hasil Penjualan OK, 1 Unit Handphone, kata Kombes Polisi Imara Utama.
Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Imara Utama menegaskan, bahwa penangkapan tersangka hanyalah awal. Pasalnya, berdasarkan keterangan tersangka ternyata barang haram tersebut didapat dari seorang penyuplai berinisial SM dan kini telah ditetapkan sebagai (DPO).
”Kami sudah mengantongi identitas penyuplai utama. Saya Perintahkan TIM Opsnal Sat. Res. Narkoba untuk tidak berhenti sampai di sini. Kita kejar DPO tersebut dan jaringannya sampai ke lubang terkecil sekali pun. Polresta Cirebon berkomitmen tidak ada kompromi bagi pengedar OK,” tegas Kombes Polisi Imara Utama.
Tersangka DN kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik dinginnya sel jeruji besi Mapolresta Cirebon. DN dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 dan Pasal 436 Undang – Undang RI. No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI. No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Polresta Cirebon menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait Narkoba dan obat keras ilegal melalui Layanan Call Center 110. Mari kita jaga Cirebon dari ancaman bahaya obat terlarang,” pungkas Kombes Polisi Imara Utama. Pewarta ( Markus.T ).







