Polresta Cirebon Bongkar Empat Jaringan Pengedar Obat Keras Terbatas, Ribuan Butir Pil dan Sabu Disita

Pemerintah52 views

Mabesnews.com, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat – Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) ilegal. Dalam operasi yang digelar pada Senin (3/8/2026), petugas berhasil mengungkap empat jaringan pengedar di wilayah Kecamatan Susukan, Weru, dan Plered serta menyita ribuan butir obat keras siap edar beserta narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika petugas mengamankan seorang pria berinisial Y di Kecamatan Susukan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 80 butir Tramadol yang disembunyikan di dalam bohlam lampu, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Y mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang pria berinisial MAP. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan satu jam kemudian menggerebek kediaman MAP yang masih berada di wilayah Kecamatan Susukan.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam, serta dua paket sabu seberat 0,36 gram yang disimpan di dalam kotak perhiasan berwarna merah. Kepada penyidik, MAP mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran.

 

Operasi kemudian berlanjut ke Kecamatan Weru. Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas menangkap tersangka AJ di kediamannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp55.000, serta dua bungkus bekas rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap AJ, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok di wilayah Kecamatan Plered. Menindaklanjuti keterangan tersebut, sekitar pukul 17.45 WIB polisi berhasil menangkap RR (27) di rumahnya.

 

Dari tangan RR, petugas menyita 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam. RR mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu aparat kepolisian.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan Polresta Cirebon dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras terbatas yang beredar secara ilegal.

 

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mengedarkan narkotika maupun obat keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu seluruh jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya,” tegasnya, Selasa (5/8/2026).

 

Saat ini keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka AJ, Y, dan RR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, tersangka MAP dikenakan pasal berlapis terkait peredaran obat keras terbatas tanpa izin serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

 

Pewarta : Markus