Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Di Kecamatan Lemahabang

Polri54 views

Mabesnews.com – Polresta Cirebon – Petugas Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AR (39) Tahun. Pelaku yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (10/11/2025) kira – kira Pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Polisi Sumarni mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari tangan AR. Diantaranya, 70 butir Trihex, 33 butir Tramadol, uang tunai Rp. 70 ribu yang diduga hasil penjualan OKT, handphone, dan lainnya.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 Juncto, Pasal 138 Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” kata Kombes Polisi Sumarni, Kamis (13/11/2025).

Pihaknya memastikan, Jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalah gunaan Narkoba mau pun obat – obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi Kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindak lanjuti secepatnya,” pungkas Kombes Polisi Sumarni. Pewarta : ( Markus.T ).