MabesNews.com, Sinjai Barat – Bertempat di satuan Reskrim Polres Sinjai,Kasat Reskrim Iptu Andi Irvan Fachri,SH merelease kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, human trafficking, yang terjadi di Kecamatan Sinjai Barat (Simbar).
Masing-masing korban berusia 16 tahun sebut saja berinisial FA dan FT, ini dijadikan PSK atau pelampiasan nafsu bejat para pria hidung belang melalui tawaran sang mucikari,RH (24).
Kasus ini terbongkar berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP- B/22/Xl/2023/SPKT/Sek Barat/Res Sinjai Polda Sulsel, Tanggal 4 November 2023 dan laporan Polisi Nomor: LP-B/23/XI/2023/SPKT/Sek Barat/Res Sinjai/Polda Sulsel, Tanggal 8 November 2023.
Atas kelihaian sang mucikari, lantas 11 pria hidung belang, sekitar 20 kali telah melakukan persetubuhan terhadap korban berlangsung sejak Desember 2022 s/d 04 November 2023 atau lebih 1 tahun. Aksi bejat ini dilancarkan di rumah mucikari, jl Pasangrahan, Kecamatan Sinjai Barat, Sinjai dan di Malino, Kabupaten Gowa.
“Total pelaku persetubuhan anak dibawah umur 11 orang dan 1orang mucikari. Saat ini Polres Sinjai sudah mengamankan mucikari perempuan inisial RH(24) dan 5 pria inisial RM(29),Lel.IS(19),Lel.ZL(29),Lel.AL(19),Lel.SR(21). masih ada 6 orang Pelaku dalam pengejaran Polisi.Untuk barang bukti yang diamankan 1(satu) unit motor Yamaha Fino warna coklat milik mucikari yang digunakan mengantar korban ketika ada pesanan”. Terang Andi Irvan, Jumat 10/11/2023.
Atas perbuatannya, sambung Andi Irvan, Pelaku di jerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 12 UU RI Nomor 21Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang,Pasal 81 ayat(1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan 6 huruf (C)Jo pasal 15 huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kendati pun,Kasi Humas Polres Sinjai, AKP Suharto bersama Kanit Tipiter, Aipda Asfar akatif mendampingi Kasat Reskrim pada giat Pres Release tersebut.
Sementara dalam itu, Para pelaku terlihat berjejer mengenakan baju tahanan Polres Sinjai, Sontak menarik perhatian khalayak ramai, lantaran mucikari bersama 3 Hidung belang menyandarkan dahi di tembok Satreskrim Polres Sinjai. Pemandangan itu kemudian berkesan mereka menyesali perbuatan bejatnya kontras dengan kemolekan kepala botak. Para pelaku yang telah di tangkap kini mendekam didalam Bui.
Sekedar diketahui, pada Agustus (2023) lalu Polres Sinjai juga mengamankan seorang pria yang terjerat kasus onani didepan mahasiswi Sinjai.
Samsul-Tim