MabesNews.com, Morowali – Kepolisian Resor (Polres) Morowali memberikan klarifikasi terkait penangkapan terduga pelaku pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali. Polres Morowali menegaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Morowali melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Januari 2026, bertempat di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan, beberapa orang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).
Saat proses penangkapan, terduga pelaku tidak bersikap kooperatif dan salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibat kejadian tersebut, seorang anggota kepolisian,mengalami luka pada bagian tangan, Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya, Pada awalnya yang bersangkutan bersikap kooperatif, namun kemudian menolak untuk dibawa ke Polres Morowali. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum akhirnya membawa ketiga terduga pelaku ke Polres Morowali guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
/ Mariam







