Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 5 orang Pelaku Curanmor. 

Polri343 views

MabesNews.com, Sabtu 9 Agust 2025 – Polres Metro Bekasi Berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang meresahkan Masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi , jumat 08/8-2025.

Kasus ini di Ungkap oleh Unit Resmob dan Unit Jatarnas satreskrim Polres Metro Bekasi, setelah mendapat laporan dari para korban Irwandi 37 ( tahun), Gembor 37 (tahun) dan Wahyudi 29 ( tahun).

Unit Jatanras Polres Metro Bekasi satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil Menciduk sindikat pelaku Curanmor yang memiliki peran masing-masing joki dan eksekutor. Lima pelaku Curanmor berinisial DA ( 22 ) Tahun, BA( 20 ) tahun, S ( 26 ) tahun sebagai joki , JA (28 ) tahun dan AS ( 22 ) sebagai eksekutor.

Peristiwa penangkapan ini terjadi beberapa lokasi yang berbeda, berdasarkan Data kepolisian, pada kamis, 17 juli 2025 sekitar pukul 19,00 wib, tersangka mencuri sepeda Motor milik korban di area kontrakan di kampung kukung, Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang selatan.

Adapun Barang bukti yang sudah diamankan dari tangan pelakunya yaituyaitu ; 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 Unit motor Honda yamaha N MAX warna putih, 9 unit ponsel berbagai merekmerek, 3 buah kunci kontak.2 unit sepeda motor Beat warna hitam biru beserta STNK dan BPKB .

Modus para pelaku melakukan aksinya, rata-rata di wilayah perumahan atau di tempat-tempat yang memungkinkan di pelaku gampang mengambil kendaraan bermotor, karena mereka para pelaku memiliki keahlian khusus, kendaraan yang di kunci stang pun bisa di curi dalam waktu yang cepat.mereka punya metode-metode yang berbeda.

Sementara kami mendalami antara pelaku dan Penadahnya mempunyai sindikatsindikat, tentu mungkin juga kalau dia tidak buka Nama, mungkin dia dibantu diurus di pos Hukum, dan ini sering terjadi.

Pastikan kami akan melampirkan putusan perkaranya contoh yang tersangka di Cikarang tahun 2023 berarti kan kami akan melampirkan putusannya dulu. Pasti akan di perberat hukumannya apabila terkait dengan keputusan disidang pengadilan” Ujar Kombes Pol , Mustofa S.I. K. , M, H.didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra.

 

( Nimrod Siagian).