Polres MadiunTelah Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil Di Puskesmas Balerejo Tiga Tersangka Di Amankan

Pemerintah103 views

 

MABESNEWS.COM,Madiun,Jawa Timur-Satreskrim Polres Madiun Polda Jawa Timur Telah Berhasil Mengungkap Kasus DugaanTindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Satu Unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Metalik Tahun 2011 Dengan Nomor Polisi AE-1308-EH,Hari Sabtu 22 Maret 2025.

Kasus ini Bermula Ketika Korban, Rizal Aji Fajar (22 Tahun), Melaporkan Kehilangan Mobilnya Yang Terparkir Di Halaman Kantor Puskesmas Balerejo, Jl. Raya Madiun-Surabaya No. 82, Desa Balerejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Pada Hari Rabu Tanggal 29 Januari 2025 Hampir 3 Bulan Lalu, sekitar Pukul 04.30 WIB.

Setelah Dilakukan Serangkaian Penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Februari 2025 berhasil menangkap tiga orang tersangka, yaitu AJ bin AP (39) warga Simokerto, Surabaya; RS alias KL bin MA (46) warga Balongbendo, Sidoarjo; dan BS Bin RS (37Tahun) warga Simokerto, Surabaya.

Dari Hasil Pemeriksaan, Diketahui Bahwa Masing-Masing Pelaku Memiliki Peran Berbeda Dalam Aksi Pencurian ini.

Tersangka AJ Dan RS Bertugas Masuk Ke Dalam Kamar Pasien Di Puskesmas Untuk Mengambil Kunci Mobil.

Tersangka BS Bertugas Mengawasi Situasi Di Sekitar Puskesmas Untuk Memastikan Keadaan Aman Sebelum Eksekusi Pencurian Dilakukan.

Kapolres Madiun AKBP M. Zainur Rofik, Melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi, Mengatakan Bahwa Para Tersangka Memanfaatkan Kelalaian Korban Dan Mengincar Barang Yang Berharga Milik Keluarga Pasien Yang Sedang Beristirahat Menunggu Keluarganya Yang Sedang sakit.

Para Tersangka Mengamati Kamar-Kamar Pasien Di Puskesmas Balerejo, Selanjutnya Mendapati Korban Yang Lalai Meletakkan Kunci Kontak Mobil Di Atas Meja, Dimana Saat itu Korban maupun pasien Sedang Tertidur,” Kata Kasat Reskrim Dalam Konferensi Pers, Pada Hari Kamis Kemarin Tanggal 20 Maret 2025.

Kasat Reskrim Menjelaskan Bahwa Para Tersangka Memanfaatkan Situasi Keadaan Ketika Pasien Dan Keluarganya yang menunggui Sedang Tidur Pulas Dan Pintu Kamar Pasien Tidak Terkunci.

Selanjutnya Para Tersangka Mengambil Kunci Mobil Dan Menuju Ke Halaman Parkir Dan Membawa Kabur Mobil Korban, Dengan Kunci Yang Berhasil Mereka Dapatkan.

Para Tersangka Berencana Untuk Menjual Mobil Tersebut, Untung Kami Mobil Tersebut Belum Sempat Dipindah Tangankan, Ke Orang Lain” Tuturnya Kasat Reskrim.

Dari Tangan Tersangka, Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti, Antara Lain Satu Unit Handphone Merek Nokia Milik (RS) Alias (KL), Satu Unit Handphone Lagi Merek OPPO A79 Milik (BS) Bin RS, Serta Satu Kaos Oblong Warna Putih Milik AJ Bin AP.

Saat ini, Tersangka Ketiga Telah Diamankan Di Mapolres Madiun Untuk Menjalani Proses Hukum Lebih Lanjut. Ketiganya Dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.

AKP Agus Andi,Mengimbau Kepada Masyarakat Untuk Lebih Berhati-Hati Dalam Menyimpan Barang-Barang Berharga Khususnya Di Tempat Umum.

Ia Mengingatkan Masyarakat Untuk Tidak Meninggalkan Kunci Kendaraan Di tempat Terbuka Atau Yang mudah Dijangkau.

“Kejahatan Seperti ini Bisa Terjadi Karena Adanya Celah,Dan Kesempatan Sehingga Kewaspadaan Sangat Diperlukan,” Pada Hari Sabtu 22 Maret 2025.

Amir