MabesNews.com, KUTIM- Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur Kembali Maringkus Komplotan Pencurian Motor di kabupaten Kutai Timur, Sangatta. Kali ini yang berhasil Diringkus ialah pria berinisial H (21), Selasa 12 Desember 2023.
Kejadian pada tanggal 13 November 2023 Sekitar pukul 07.30 WITA Di Jalan. Ahmad Yani Desa Sangatta Selatan Kec. Sangatta selatan Kab. Kutai Timur saksi an. Raul Munawar Pulang ke rumah dan tidak melihat sepedah Motor vario yang biasanya di parkir di depan Rumah, setelah iru saksi an. Raul menanyakan Kepada korban / ibunya dan korban menyadari Jika motornya hilang lalu atas kejadian tersebut Korban melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Laporan kehilangan sepeda motor Yang dilaporkan oleh korban, Tim Jatanras Dan Gabungan polsek sangatta Utara melakukan lidik, dan hasil lidik di peroleh informasi dari an. Nursani bahwa motor tersebut berada di Jalan Kelimutu dan berhasil menemukan Sepeda motor yang hilang tersebut dalam Keadaan sedang dibongkar, dan saat itu pula Tim mengamankan tersangka pada tanggal 14 November 2023 beserta barang bukti dan Selanjutnya di bawa ke polres kutai Timur.
Barang Bukti yang di amankan oleh polres Kutai Timur 1 unit sepeda motor merek HondaVario warna merah, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, 1 unit sepeda motor Merek Honda Beat warna merah, 1 unit sepeda Motor merek Honda Supra warna kuning, 1 unit Sepeda motor merek Honda Beat warna ungu Dan 1 buah STNK Kendaraan.
Pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) Angka ke-4 pidana di ancamhukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Samsul /M.Yusuf Basra/Tim)













