MabesNews.com, Ketapang, Kalimantan Barat – Polres Ketapang menunjukkan komitmen serius dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satpas Ketapang, Kamis (07/05/2026), Polres Ketapang memaparkan hasil penindakan knalpot tidak standar (brong) yang mencapai ratusan unit sepanjang awal tahun 2026
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., didampingi jajaran Kasat Lantas, Kasi Humas, Kasat Samapta, serta Kasat Binmas.
Peningkatan Signifikan Hasil Penindakan
Kapolres mengungkapkan bahwa sepanjang periode Januari hingga April 2026, total penindakan knalpot brong mencapai 829 unit.
Angka ini merupakan akumulasi dari kerja keras Polres Ketapang dan Polsek jajaran di seluruh wilayah hukum Kabupaten Ketapang.
”Untuk wilayah kota, kami mencatat 461 penindakan yang terdiri dari 264 teguran dan 197 tilang. Sementara Polsek jajaran mengamankan 368 unit kendaraan yang langsung diwajibkan mengganti knalpot standar di tempat,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan periode September–Desember 2025 yang mencatatkan penindakan terhadap 290 unit kendaraan.
Seluruh barang bukti yang terkumpul direncanakan akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, dan sisa besinya akan diberikan secara cuma-cuma kepada pengepul besi bekas lokal.
Selain memaparkan hasil sitaan, Kapolres Ketapang juga memperkenalkan inovasi teknologi terbaru berupa ETLE Handheld. Perangkat tilang elektronik berbasis mobile ini telah resmi dioperasikan sejak 18 April 2026.
Mekanismenya, petugas cukup memotret pelanggar di lapangan. Sistem secara otomatis akan mencocokkan data kendaraan dengan database Samsat. Saat ini, penggunaan ETLE Handheld difokuskan pada tiga kecamatan, yakni Delta Pawan, Muara Pawan, dan Benua Kayong, sebelum nantinya menyasar seluruh kecamatan di Ketapang.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan aturan, batas kebisingan kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, yakni maksimal 80 desibel untuk motor hingga 175 cc, dan 83 desibel untuk mesin di atas 175 cc.
”Tujuan utama kami adalah memberikan efek jera, menjaga kesehatan lingkungan dari polusi suara, serta mencegah potensi konflik sosial yang sering dipicu oleh kebisingan kendaraan di jalan raya,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa tindakan tegas ini selalu didahului oleh langkah preventif, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah, pemilik bengkel, hingga edukasi di pusat-pusat keramaian seperti kafe dan warung kopi yang rawan menjadi lokasi balap liar. (DR)













