Polres Karawang Berhasil Ringkus 31 Tersangka Pengedar Narkotika, Terancam Penjara 20 Tahun hingga Denda Rp 10 Miliar

Polri26 views

MabesNews.com, Polres Karawang berhasil Meringkus 31 tersangka pengedar Narkotika selama Maret hingga April 2025,

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, hasil operasi pengungkapan kasus narkotika Maret – April 2025, Satuan Narkoba ( Satnarkoba ) berhasil mengamankan 31 tersangka dalam 26 kasus.

Kasusnya mulai pengedaran narkotika jenis sabu 17 kasus dengan 20 tersangka dan barang bukti 1 kilogram 42,7 gram.

Lalu, tembakau gorila atau sintetis 4 kasus dengan 6 tersangka dan barang bukti 141,4 gram.

Kemudian obat keras tertentu ( OKT ) 5 kasus 5 tersangka dan barang bukti

2.736 butir, 608 tramadol, 2.024 butir eksimer, serta 105 butir Pil berlogo Y.

“Dari keseluruhan ada 2 kasus yang menonjol, satu pengedar sabu ini dengan barang bukti 815,8 gram dan produksi tembakau gorila barang bukti 54,94 gram dan 73,2 ml,” kata Fiki saat konferensi pers di Mapolres Karawang pada Rabu (14/5/2025).

Fiki menuturkan, adapun modus pengedaran narkotika ini dijual melalui media sosial dan mengirimkannya menggunakan sistem tempel. Sasarannya ialah remaja hingga mahasiswa.

“Modusnya dijual lewat medsos dan dikirim lewat sistem tempel,” katanya.

Fiki menegaskan, Polres Karawang bakal menindak tegas atas peredaran narkotika.

Para pengedar narkotika bisa saja melarikan diri tapi tidak akan bisa bersembunyi, karena pasti dikejar dan ditangkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) serta Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider Pasal 111 ayat ( 2 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. ( Agung/Onel )