Mabesnews.com. Kabupaten Bireuen, Polres Bireuen Melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Darussalam Kecamatan Peusangan Selatan pada 4 Juni 2025
Korban adalah M. Hasyimi (42) Warga Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Bireuen.
Diketahui korban pertama kali ditemukan Masyarakat sudah terbaring kaku dalam keadaan sudah meninggal dunia di pinggir sungai.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., saat Konferensi Pers Kamis 12 Juni 2025 Sore.
Didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, Kanit Pidum dan Kanit PPA
Kapolres Mengatakan, Menurut perkiraan Masyarakat setempat saat korban ditemukan, Korban diduga terjatuh dari tebing yang ada dipinggir sungai, namun dari hasil Identifikasi oleh tim Inafis Satreskrim ditemukannya kejanggalan.
“Jadi setelah dilakukan Identifikasi terhadap mayat Korban, ditemukannya kejanggalan, sehingga kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan menggelar olah TKP, memeriksa Saksi – saksi, dari hasil tersebut, korban dibunuh oleh seseorang yang pelakunya mengarah kepada HS(38) petani warga Desa Pulo Harapan Kecamatan Peusangan Selatan, yang merupakan teman dekat korban sendiri” terang AKBP Tuschad
Sebut Kasat Reskrim Iptu Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyebutkan pada tanggal 6 Juni 2025, HS dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan, dari hasil pemeriksaan tersebut HS membantah jika telah menghabisi korban, karena bukti belum cukup HS dipulangkan kekeluarganya
“Setelah memanggil HS sebagai saksi, kami melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun diawal dia membantah jika sudah membunuh korban, dia mengatakan korban meninggal karena tergelincir dari atas tebing, namun demikian kami tidak menyerah, dengan kembali melakukan olah TKP, hasilnya kami menemukan jawaban dari kasus ini, HS kami panggil lagi pada selasa 10 Juni 2025 untuk dimintai keterangan, akhirnya dari hasil olah TKP dan Bukti – bukti yang kami dapatkan, pembunuhan ini mengarah kepada HS, dimana akhirnya HS mengakui jika dirinya yang membunuh korban M.Hasyimi, saat itu pukul 03.00 Wib dengan cara didorong dari atas bukit yang berada di pinggir sungai, setelah memastikan korban sudah meninggal dunia, HS mengambil uang milik korban sebesar Rp 1.300.000, 1 unit HP Android namun dibuang kesungai oleh HS, itu pengakuannya” terang Kasat Reskrim
HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen guna pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku dijerat Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) subsider Pasal 339 (tentang pembunuhan yang disertai atau diawali pidana lainnya) dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 20 tahun.