Polres Bantaeng Gelar Perkara Kasus Pembakaran Pohon Cengkeh, Pelapor Harap Pelaku Di Tangkap

Polri530 views

MabesNews.com, BANTAENG – Polres Bantaeng menggelar perkara kasus dugaan pembakaran pohon cengkeh dan kakao yang merugikan petani setempat, tepatnya di Desa Bontotallasa, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Praktisi Hukum asal Jeneponto ini, Samsul mengatakan, bahwa dalam kasus pembakaran tersebut, mengakibatkan kerusakan terhadap tanaman lainnya. Pelakunya berdasarkan LP Tanring Dg Kurang. Sebaiknya Aparat penegak hukum mengambil tindakan untuk mengamankan pelakunya.

“Pelapor bernama Samsia, sedangkan terduga terlapor bernama Tanring Dg Lurang. Kasus ini dilaporkan pada bulan Oktober 2023.Bahkan pelapor juga berharap agar pelaku ditangkep, karena berpotensi menghilangkan barang bukti dan lainnya, ” Ujar Samsul.

Ia menegaskan, bahwa dalam kasus pembakaran tanaman tersebut dapat dikenakan pasal 188 dan atau pasal 406 KUHP Pidana. Alasannya atas kebakaran tersebut tentu dapat juga mengakibatkan kerusakan pada tanaman lainnya.

“Untuk sementara, kerugian atas peristiwa kebakaran tersebut sekira kurang lebih 10 juta rupiah. Pohon cengkeh yang terbakar sekitar 10 pohon, ada juga tanaman lain seperti kakao (coklat), ” Ungkap Samsul.

Kasus tersebut sedang ditangani Kepolisian Polsek Uluere Polres Bantaeng, sejak Oktober tahun 2023.namun baru dilakukan gelar perkara di tanggal 1 Desember 2023.

“Kita belum gelarnya. Namun berharap kasus dapat dilanjutkan proses hukumnya, supaya menjadi pelajaran bagi terduga pelaku. Harapan kita kedepan agar masyarakat jangan melakukan hal serupa, bila tidak berurusan dengan hukum, ” Harap Samsul.

Diketahui, sejumlah saksi-saksi sudah diambil keterangannya, baik saksi yang melihat maupun saksi-saksi lainnya. Bahkan dari pihak Kepolisian sudah melakukan olah TKP.

Pantauan awak media, Polres Bantaeng gelar perkara kasus dugaan kebakaran pada Jumat 1 Desember 2023 kemarin, dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Pandu Harikusuma, hadir Kapolsek Uluere Iptu Hasrul, para Kanit Advokat dan lainnya.

 

 

(Tispran Kelana/Tim)