MabesNews.com, Bone – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa almarhumah Haja Dahlia di jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, pada tanggal 10 November 2023.
Kini memasuki babak baru setelah pihak Polres Bone menggelar konfrensi pers di aula terbuka Mapolres Bone, yang dipimpin oleh Plt Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Dr. Adi Asrul, S. H., M. H., didampingi oleh kanit Resum Satreskrim Iptu Rayendra Muchtar, S. H., memberikan penjelasan rinci mengenai kronologis kejadian dan penangkapan tersangka Kamis(16/11/2023). Seperti apa kronologis kejadian? Ini penjelasan Plt Kasat Reskrim Polres Bone,
“Kejadian bermula pada hari jumat, 10 November 2023,sekitar pukul 07.30 wita, ketika tersangka KH Alias AS mengunjungi SPBU jalan Jendral Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO S warna hitam, tersangka membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang kirinya saat melihat rumah almarhumah Haja Dahlia (63 tahun) di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk membayar utang yang sebelumnya dipinjam,”Jelas Iptu Adi Asrul.
“Tersangka mengetuk pintu dan bertemu dengan Haja Dahlia di ruang tamu tengah rumahnya. Perbincangan berubah menjadi pertengkaran ketika Haja Dahlia menyebut tersangka sebagai pembohong. Tersangka tak Terima dengan ejekan tersebut, mengeluarkan parang dan mengejar Haja Dahlia ke dalam rumah. Di dalam rumah, tersangka menebas tangan dan pipi kiri Haja Dahlia, yang kemudian tergeletak di lantai. Meskipun terluka, Haja Dahlia masih berusaha melarikan diri ke dapur, tetapi tersangka menghampiri dan menebas leher bagian belakangnya.”

Pengakuan pelaku pada saat di introgasi oleh aparat kepolisian bahwa, anak Haja Dahlia yang menyaksikan kejadian tersebut, berhasil melarikan diri setelah tersangka mengancamnya. Tersangka kemudian kembali ke dapur, mengabil gelang emas milik Haja Dahlia, dan mengejar anak Haja Dahlia hingga ke pinggir jalan. Setelah berhasil kabur, tersangka membuang parangnya di jembatan sungai walannae, jalan poros Bone Wajo.
Setelah enam hari kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim pada akhir konfrensi pers.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone, dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel, berhasil menangkap tersangka pada Rabu,15 November 2023,sekitar pukul 22.00 wita. Penangkapan dilakukan di Jalan Petta Ponggawae, kelurahan Watampone, kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti dan mengakui semua perbuatannya,”Ungkap Iptu Adi Asrul.
Kasus pembunuhan Haja Dahlia menjadi sorotan masyarakat Bone, dan penangkapan tersangka menjadi langkah signifikan dalam penegakkan hukum. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan “tersangka dijerat pasal 338 KUHP Pidana Hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun atau pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHP Pidana, hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.”
Samsul/TIM







