Mabesnews.com- Majalengka,Jelang keputusan Gugatan Ir. H. Hamzah Nasyah, MM terhadap PDI Perjuangan, Polemik Titimangsa merembet kepada persoalan tanda tangan.
Bahkan tak sedikit pendukung H. Hamzah yang meragukan keaslian tanda tangan di SK Pemecatan terhadap Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut
Untuk diketahui, Hamzah salah satu alumnus Fakultas Kehutanan Angkatan 29 ini dipecat dari PDI Perjuangan dengan alasan tidak mendukung calon dari Partai.
Namun, Hamzah melakukan perlawanan dengan menggugat PDI Perjuangan dan di Jadwalkan putusan sidangnya tanggal 12 Juni 2025 mendatang.
Dalam rangkaian persidangan, Terungkap jika Titimangsa pemecatan Hamzah tanggal 31 Januari 2024.
Menxuatnya tanggal tirimangsa yang dinilai salah tahun berakibat kepada diragukannya keaslian tanda tangan dalam SK tersebut.
Bahkan, Aan Subarnas Bendahara PAC PDI Perjuangan Sumberjaya berencana melakukan uji forensik.
Eks Anggota DPRD Majalengka 2 periode ini meragukan keaslian tanda tangan di SK Pemecatan yang tanggal Titimangsa ya 31 Januari 2025.
“Saya melihat tanda tangan di SK Pemecatan itu sepertinya tidak sama jadi saya menduga itu jangan-jangan Palsu,” ujar Aan.
Lanjutnya, Pihaknya sebagai keluarga H. Hamzah berencana melakukan uji forensik ke masbes Polri.
Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum H. Hamzah selain mempertanyakan Titimangsa SK Pemecatan, ia juga bertanya tanya soal tanda tangan.
Dikatakan Dicky Turmudzy Kushiary, SH. MH dari kantor hukum Rubby dan Partner mengungkapkan beberapa kejanggalan diantarnya titimangsa surat pemecatan kliennya.
“Kalau hal itu saja atau penulisan tanggal SK saja salah, timbul pertanyaan pada kami jangan- jangan tandatangannya palsu atau salah atau seperti apa itu jadi pertanyaan kami, makanya kalau memungkinkan ada klarifikasi dari yang menandatangani SK itu,” ujarnya.
Sentara itu, Dikutip dari media online RadjaInvestigasi.id, H. Indra Sudrajat melalui wawancara elektronik mengatakan
Bukti Surat adalah hal utama dalam pembuktian perkara perdata, menjawab pertanyaan apakah surat diserahkan kepada Penggugat tertanggal 31 Januari 2024 atau 2025, fakta persidangan bukti yang disampaikan oleh Penggugat adalah tertanggal 31 Januari 2025.
“Kami pun bingung kenapa ada SK tertanggal 31 Januari 2024 padahal dalil gugatan terhadap objek sengketa dan Bukti yang disampaikan oleh pihak penggugat dalam bukti suratnya tertanggal 31 Januari 2025,” kata Indra dikutip mabesnews.com dari Radjainvestigasi.id. Sabtu, 7 Juni 2025.
Indra ungkapkan jika pihaknya tidak mengetahui ada SK Pemecatan tahun 2024.
“Tidak ada hak dan kewenangan kami menarik karena objek sengketa dalam gugatan penggugat serta bukti surat yang disampaikan penggugat adalah SK Pemecatan tertanggal 31 Januari 2025.”tuturnya.
Menyangkut pertanyaan tanda tangan, Indra menerangkan jika di SK Pemecatan Hamzah merupakan tanda tangan Hasto.
“Tanda tangan asli Pak Sekjen, Pak Hasto karena Pak Hasto ditahan KPK tertanggal 20 Februari 2025,” terangnya.
Sementara itu, Terkait pertanyaan tandatangan tangan Megawati yang di ragukan keasliannya, Indra menegaskan jika itu asli tandatangan ketum PDI Perjuangan.
“Asli Ditandatangani Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri. Bahkan kuasa Tergugat III (Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan) mendapat surat kuasa dengan tanda tangan basah Ibu Ketua Umum.” Tukasnya.
Sementara itu, Untuk keputusan Gugatan Hamzah terhadap PDI Perjuangan.
Hombing