Mabesnews.com. Tanjungpinang – Polemik penamaan “ulama” dalam proses pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tanjungpinang mengemuka ke ruang publik dan memantik perdebatan serius di berbagai grup WhatsApp pemerhati zakat, tokoh agama, hingga aktivis masyarakat sipil. Perdebatan tersebut bukan sekadar riak komunikasi digital, melainkan cerminan kegelisahan publik atas transparansi, ketepatan klasifikasi, dan integritas proses seleksi lembaga strategis pengelola dana umat.
Polemik ini berpusat pada munculnya sejumlah nama yang dalam proses penginputan data calon disebut sebagai ulama, namun kemudian dipersoalkan oleh sebagian pihak. Keraguan muncul karena penamaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan pengertian ulama dalam makna substantif, historis, dan sosiologis yang selama ini dipahami oleh umat.
Isu tersebut menguat setelah beredarnya tangkapan percakapan internal yang mempertanyakan klasifikasi beberapa calon. Dalam percakapan itu, disinggung adanya kemungkinan kekeliruan administratif dalam penginputan kategori calon, khususnya terkait penyebutan sebagai ulama.
Situasi ini kemudian mendorong munculnya klarifikasi resmi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional panitia seleksi.
Ketua Panitia Seleksi, Ustaz Ariyun Sagita, dalam klarifikasinya menegaskan bahwa nama-nama yang dipersoalkan sejatinya tidak diklasifikasikan sebagai ulama. Ia menekankan bahwa penyebutan tersebut bukanlah penetapan substantif, melainkan kekeliruan dalam proses administrasi.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa para calon tersebut tetap memiliki legitimasi formal karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, mereka dikategorikan sebagai tenaga profesional dan tokoh agama, bukan ulama dalam pengertian tradisional yang merujuk pada kedalaman keilmuan dan pengakuan luas umat.
Penegasan tersebut kemudian disampaikan sebagai hak jawab atas berbagai tudingan yang berkembang, sekaligus untuk meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi bias penilaian terhadap calon hanya karena perbedaan istilah dan kategori. Klarifikasi ini dipandang penting untuk mencegah berkembangnya asumsi liar yang berpotensi merusak kredibilitas proses seleksi.
Namun, polemik penamaan ulama tidak dapat direduksi semata sebagai persoalan terminologi. Lebih dari itu, isu ini menyentuh aspek jati diri, legitimasi moral, serta otoritas keagamaan seorang calon pimpinan BAZNAS.
Dalam konteks pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, identitas keulamaan sering dipersepsikan publik sebagai simbol integritas spiritual, kedalaman ilmu agama, serta keteladanan sosial.
Karena itu, kesalahan atau ketidakcermatan dalam penamaan memiliki implikasi serius terhadap kepercayaan publik.
Sejumlah pemerhati zakat dan pakar tata kelola BAZNAS menilai bahwa istilah ulama tidak boleh digunakan secara longgar, apalagi dalam dokumen resmi seleksi. Ulama dipahami sebagai sosok yang memiliki kapasitas keilmuan mendalam, pengakuan sosial yang luas, serta konsistensi dalam dakwah dan pengabdian keislaman.
Pencantuman kategori ulama, menurut mereka, harus melalui verifikasi ketat dan objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan publik.
Di sisi lain, para ahli juga menegaskan bahwa BAZNAS secara kelembagaan tidak hanya membutuhkan figur ulama. Kehadiran tenaga profesional, akademisi, dan tokoh agama dengan kompetensi manajerial, keuangan, serta tata kelola modern merupakan kebutuhan mutlak dalam mewujudkan pengelolaan zakat yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna bagi umat.
Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, perbedaan klasifikasi antara ulama, tokoh agama, dan tenaga profesional seharusnya dipahami sebagai keragaman peran yang saling melengkapi, bukan sebagai hierarki nilai. Namun prasyarat utamanya adalah transparansi sejak awal, kejelasan kategori, serta konsistensi antara data administrasi dan realitas kapasitas calon.
Polemik ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi panitia seleksi agar lebih cermat, disiplin, dan bertanggung jawab dalam penggunaan istilah serta penyajian informasi kepada publik. Ketepatan penamaan bukan sekadar soal administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga strategis pengelola dana umat.
Lebih jauh, publik mengingatkan agar tidak ada upaya sistematis, terselubung, atau bermotif kepentingan tertentu yang memanfaatkan kekeliruan administrasi ini untuk menggugurkan calon tertentu atau menjadikan proses seleksi sebagai ajang balas budi politik dan sosial.
Kekhawatiran semacam ini menjadi alasan kuat mengapa masyarakat dan pemerhati zakat menyatakan akan terus mengawasi jalannya proses seleksi BAZNAS Kota Tanjungpinang.
Dengan adanya klarifikasi dan hak jawab yang disampaikan, diharapkan polemik ini dapat ditempatkan secara objektif dan proporsional. Namun pengawasan publik tidak boleh surut.
Integritas, kompetensi, dan rekam jejak pengabdian harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai calon pimpinan BAZNAS, bukan sekadar label, istilah, atau permainan kategori yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan mencederai kepercayaan umat.
arf-6







