Polda Babel Menetapkan Ratna Sebagai Tersangka : Direktur RSUD Depati Hamzah Belum Memberi Komentar

Hukum510 views

MABESNEW.COM. – Kasus Meninggalnya Aldo Ramdani, seorang warga Bangka Tengah berusia 10 tahun di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, akhirnya menemui titik terang.

Setelah melalui proses pelaporan dan penyidikan yang cukup panjang, Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yaitu dr. Ratna Sari, Sp.A., M.Kes.

Dr. Ratna, seorang dokter spesialis anak fungsional (PNS) yang berdomisili di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan bernomor B/VI/RES.5/2025/Ditreskrimsus.

Penetapan ini merujuk pada sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dasar penetapan tersangka terhadap dr. Ratna juga diperkuat oleh beberapa dokumen resmi, antara lain:

* Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 Desember 2024.
* Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/10/I/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 15 Maret 2025.
* Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP/10/III/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 16 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tanggal 18 Juni 2025, dr. Ratna Setia Asih, yang lahir di Pangkalpinang pada 16 Oktober 1980, secara resmi dijerat dengan dugaan tindak pidana “Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan Pasien luka berat atau jika kealpaan tersebut mengakibatkan kematian”. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 440 ayat (1) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr. Della, belum dapat dimintai tanggapan terkait penetapan tersangka ini. Saat awak media mencoba menemui dr. Della di ruang kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Salah seorang pegawai rumah sakit kepada wartawan mengatakan, “Ibu Della tadi ada dikarenakan ada yang datang kunjungan dan masih menyertai sama-sama. Setelah itu Ibu Della izin mau ke Jakarta urusan kuliah.” Katanya kepada  media ini, kamis, 26/6/2025.

Awak media telah berupaya meminta tanggapan dari dr. Della melalui pesan WhatsApp pribadinya, Terkait Dengan Penetapan Tersangka dr Ratna, namun hingga saat ini, belum ada balasan  Komentar dan masih dalam Upaya Meminta Tanggapannya. TiM. BOY.