PKBI Kirim Surat Terbuka Kepada Presiden Prabowo Subianto

Hukum, Pemerintah477 views

Diberitakan di Media Online MabesNews.com

—————————————————————

PERSATUAN KELUARGA BUMIPUTERA 1912 INDONESIA

Bangkit Bersama Membangun Kepercayaan Menuju Kejayaan
Jl. Palem VIII Blok Q No. 18, RT/RW: 011 / 002,
Kel.MulioRejo,Kab.Deli Serdang,Sumatera Utara

No.Surat
: 005/PKBI/KP/VI/2025
Medan, 02 Juni 2025
Perihal
: AJB Bumiputera 1912 Hingga Negara Hadir
Lampiran
: 1 (satu) berkas

Kepada Yth,
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
Jakarta Pusat – 10110

Dengan Hormat,
Puji dan Syukur kami panjatkan, doa selamat serta kesuksesan disegala arah selalu kami
munajatkan pada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk bapak Presiden dan semua staffnya..

Perkenalkan kami sebagai Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) yang
sebelumnya Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia. Pasca penetapan RPKP yang telah diperkenankan oleh OJK RI pada 10 Februari 2023 melalui siaran pers No. SP-
18/GKPB/OJK/II/2023 dan sebagai bentuk dukungan penyehatan perusahaan asuransi tertua ini, pada 12 Februari 2023 tepatnya saat hari Ulang Tahun AJB Bumiputera 1912 yang ke 110 bertransformasi menjadi Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI).
Hingga saat ini belum maksimal membayar klaim para nasabah, maka dengan ini kami mengadu, melapor ke bapak Presiden Republik Indonesia. Besar harapan kami Pemerintah berkenan membantu secara langsung untuk menyelamatkan Rakyat Indonesia yang menjadi Korban
Asuransi Bumiputera 1912 khususnya dan Asuransi lain umumnya.
Izinkan kami menyampaikan beberapa alasannya:

1. Kondisi Keprihatinan Nasabah
Saat ini lebih dari ratusan ribu klaim nasabah yang belum dibayarkan dan berdampak pada
turunnya tingkat kesejahteraan. Kondisi keprihatinan ini antara lain :

– Meningkatnya anak-anak yang terlantar akibat santunan yatim/piatu belum dibayar.
– Meningkatnya anak-anak putus sekolah dan hilang harapan pendidikannya.
– Adanya yang sakit tidak bisa berobat bahkan sampai meninggal dunia.

– Terjadinya bentrok antara petugas dan nasabah sehingga terjadi kerusuhan massal.
– Banyak keluarga yang stress, sakit bahkan Meninggal Dunia akibat dana yang diharapkan
tidak dibayarkan klaim asuransinya.

Kami berharap bahwa NEGARA dapat hadir melihat kondisi keprihatinan dan kemiskinan
nasabah korban Bumiputera sebagaimana pada Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi ‘fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara’.

Dengan penyelamatan Bumiputera dari pemerintah, yang tujuannya adalah pembayaran hak klaim pada nasabah Bumiputera.

2. Pertimbangan Yuridis dan Filosofis
Secara filosofi ada kesamaan tujuan antara Negara Indonesia dan AJB Bumiputera 1912 dalam menata pembangunan ekonomi nasional. Semangat gotong royong dan kekeluargaan menjadi landasan berfikir dan bersikap dalam menentukan langkah dan strategi yang diambil.

Karyawan sudah menerima haknya dari hasil keputusan PN Jaksel Nomor : 40/PdtPHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo Nomor : 13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Agustus 2024.

Untuk itu kami memohon apa yang sudah disampaikan wamen dalam pertemuan tersebut pembayaran pesangon, kekurangan upah tersebut dipertimbangkan kembali. Jangan sampai menambah penderitaan dan amarah para nasabah.

Demikian surat kami disampaikan, mohon maaf jika kurang berkenan atas bahasa dan tutur kata yang tidak pantas kami sampaikan, semata-mata demi kepentingan korban asuransi yang juga RAKYAT INDONESIA.

Atas perhatian dan pertimbangannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI)
Ketua,

Ahmad Suriadi
Cc :

– Menteri Tenaga Kerja RI
– Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK
– Ketua Forum RUA
– Dirut AJB Bumiputera 1912

 

(Bay)