Pilpres dan Pilkada dalam Perspektif Syariat Islam: Persoalan Sistem atau Moralitas?

Oleh: Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM, IPU

Wakil Rektor I UNIBA, PWM Kepri, DPP IAEI, Wakil Ketua MUI Kepri,

Anggota DPRD Kota Batam 1999–2004 dan 2004–2009, Ketua FKUB Kota Batam

 

MabesNews.com, Indonesia mengenal dua mekanisme utama dalam proses pemilihan pemimpin, baik pada tingkat nasional melalui pemilihan presiden maupun di tingkat daerah melalui pemilihan kepala daerah. Kedua mekanisme tersebut adalah pemilihan langsung oleh rakyat dan pemilihan tidak langsung melalui DPR atau DPRD. Secara konstitusional, keduanya memiliki legitimasi hukum yang sah. Namun demikian, masing-masing mekanisme juga menyimpan potensi persoalan serius, khususnya terkait praktik politik uang (money politics). Pertanyaan mendasarnya kemudian adalah: bagaimana Islam memandang dua model pemilihan tersebut?

Dalam perspektif syariat Islam, persoalan utama kepemimpinan tidak terletak pada sistem teknis pemilihannya, melainkan pada nilai-nilai moral yang melandasi seluruh proses tersebut. Islam tidak menetapkan satu model baku dalam mekanisme pemilihan pemimpin, tetapi menegaskan prinsip-prinsip fundamental yang harus menjadi dasar, seperti amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan umum.

Al-Qur’an secara tegas menegaskan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang wajib diberikan kepada orang yang berhak dan memiliki kapasitas (QS. An-Nisa: 58), serta harus dijalankan dengan prinsip keadilan (QS. Al-Maidah: 8). Dalam sejarah Islam, pemilihan pemimpin dilakukan melalui berbagai mekanisme musyawarah yang beragam, mulai dari baiat publik hingga musyawarah para tokoh umat yang dikenal sebagai ahlul halli wal aqdi. Hal ini menunjukkan bahwa Islam bersifat lentur dalam aspek teknis, namun sangat tegas dalam menjaga nilai dan prinsip moralnya.

Pemilihan pemimpin melalui DPR atau DPRD secara normatif dapat dianalogikan dengan konsep ahlul halli wal aqdi, yaitu sekelompok wakil umat yang diberi kepercayaan untuk memilih pemimpin terbaik bagi masyarakat. Model ini secara teoritis dapat berjalan lebih rasional dan terkontrol apabila para wakil rakyat memiliki integritas, kejujuran, dan akhlak yang kuat. Namun dalam praktiknya, risiko politik uang justru dapat terjadi secara tertutup dan sulit terdeteksi, sehingga berpotensi melahirkan kepemimpinan yang berbasis transaksi, bukan amanah.

Sementara itu, pemilihan langsung oleh rakyat memiliki legitimasi sosial yang kuat dan sejalan dengan prinsip musyawarah umat. Akan tetapi, tantangannya juga tidak ringan. Dalam kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya sejahtera dan memiliki literasi politik yang memadai, praktik politik uang kerap berlangsung secara masif dan vulgar. Suara rakyat pun berisiko direduksi menjadi komoditas, bukan lagi amanah. Dalam perspektif fikih siyasah, politik uang termasuk dalam kategori risywah (suap) yang secara tegas diharamkan. Rasulullah SAW bahkan melaknat pihak yang memberi dan menerima suap. Lebih jauh, memilih pemimpin karena uang berarti mengkhianati amanah dan berkontribusi terhadap lahirnya kezaliman yang bersifat sistemik. Dosa politik uang tidak hanya bersifat individual, terapi juga kolektif dan struktural.

Dengan demikian, pertanyaan tentang mana yang lebih Islami—dipilih melalui DPR/DPRD atau dipilih langsung oleh rakyat sejatinya bukanlah persoalan utama. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah proses tersebut dijalankan dengan amanah dan keadilan, atau justru tercemar oleh praktik risywah dan manipulasi. Sistem apa pun dapat bernilai Islami apabila dijalankan oleh manusia yang berintegritas, dan sebaliknya dapat menjadi haram apabila dikendalikan oleh nafsu kekuasaan.

Oleh karena itu, solusi syariat menuntut adanya reformasi moral dan kelembagaan secara simultan. Proses seleksi calon pemimpin harus menekankan integritas, kapasitas, dan rekam jejak amanah. Ulama dan akademisi memiliki peran strategis sebagai penjaga moral publik dan penyeimbang kekuasaan.

Selain itu, pendidikan politik umat harus diperkuat agar proses memilih pemimpin dipahami sebagai bagian dari ibadah, bukan transaksi. Pemimpin yang lahir dari proses yang rusak akan melahirkan kebijakan yang merusak pula. Sebaliknya, proses yang bersih dan bermartabat akan melahirkan kepemimpinan yang membawa keberkahan. Inilah pesan utama syariat Islam dalam kehidupan politik kebangsaan kita.

 

/NT