PHK Tanpa Prosedur, Ancaman, dan Transfer Misterius: Kisah Faizal yang Memantik Sorotan Ahli Ketenagakerjaan

Mabesnews.com. Batam — Dalam ekosistem industri Batam yang dikenal disiplin namun sarat tekanan, kisah Faizal—pekerja PT Allbest Marine—menjadi gambaran paling mutakhir bagaimana hubungan industrial dapat runtuh hanya karena lemahnya prosedur dan kuatnya kultur intimidasi. Ia datang ke Batam untuk memenuhi surat jawaban PT Allbest Marine, yang dikirim pada Jumat pekan lalu, disusul surat kedua melalui kantor pos pada Senin. Respons perusahaan kemudian datang cepat: Faizal diminta hadir pada Selasa, 2 Desember 2025, pukul 02.30 Wita di Tanjung Uncang, Batam.

Hari ini, Faizal memenuhi panggilan PT Allbest Marine di Bintang Industrial Park 2D Nomor 56, kantor mediator internal (Argus). Di ruang itu, ia kembali memaparkan rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi awal keretakan hubungan kerja yang berujung pada PHK mendadak.

Permasalahan berawal dari transfer dana Rp500.000 yang dilakukan rekannya, Fajar, ke rekening Faizal. Uang itu disebut sebagai titipan untuk seseorang bernama Farhat. Namun alih-alih dijelaskan secara terbuka, transfer tersebut justru dijadikan dasar pemanggilan oleh HRD melalui Joni. Pada tanggal 10, Faizal diminta menghadap HRD dengan bukti transfer. Namun ketika ia kembali mendatangi Joni pada tanggal 17 untuk menjelaskan lebih lanjut, ia justru menerima surat panggilan pertama, dan surat PHK dalam hari yang sama—tanpa pemeriksaan internal, tanpa kesempatan membela diri, dan tanpa satu pun risalah yang dapat menggambarkan objektivitas perusahaan.

 

“Bukti transfer itu tidak pernah diberi ruang untuk saya jelaskan. Saya tidak diberi hak jawab sama sekali,” ujar Faizal kepada media ini saat ditemui di Pelabuhan Sri Bintan Pura, sebelum keberangkatannya memenuhi panggilan bipartit yang sebelumnya dijanjikan oleh perusahaan.

 

Situasi semakin memburuk ketika Faizal mengaku menerima ancaman langsung dari Joni dan seorang pegawai lapangan bernama Ronald. Ia menyebut bahwa dirinya diancam akan dilaporkan ke polisi, bahkan diancam akan “dimasukkan ke parit” di area perusahaan. “Saya bekerja penuh dedikasi. Reputasi saya dipertaruhkan. Saya tidak bisa menerima PHK yang dilakukan sesuka hati, tanpa prosedur, ditambah ancaman yang melecehkan martabat saya sebagai pekerja,” tegasnya.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai kasus Faizal sebagai cerminan klasik pelanggaran prosedural yang seharusnya tidak lagi terjadi di era regulasi modern. Setiap PHK, tegasnya, wajib melalui proses pemeriksaan internal yang akuntabel, dokumentasi risalah, mekanisme pembelaan diri, hingga perundingan bipartit. Tanpa itu semua, keputusan PHK tidak hanya cacat administratif, tetapi juga melanggar asas keadilan.

 

“PHK pada hari yang sama dengan pemanggilan, apalagi tanpa memberikan hak jawab, merupakan pelanggaran serius atas Undang-Undang Ketenagakerjaan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa adanya ancaman atau tekanan dalam proses tersebut dapat membawa persoalan ini ke ranah pidana. “Ancaman fisik dan kriminalisasi di tempat kerja adalah pelanggaran berat. Tidak ada satu pun perusahaan yang berhak menggunakan intimidasi sebagai alat menegakkan disiplin.”

 

Dari perspektif hukum perburuhan, langkah perusahaan dinilai rapuh secara yuridis. Pakar hukum ketenagakerjaan, Siti Rahmawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan di bawah tekanan atau ancaman dapat dinyatakan tidak sah atau dibatalkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. “Jika benar ada ancaman seperti dimasukkan ke parit atau dilaporkan ke polisi tanpa dasar, maka PHK itu bukan keputusan administratif, melainkan bentuk intimidasi. Dalam hukum, itu tidak bisa dibenarkan dan dapat dibatalkan,” jelasnya.

 

Rahmawati juga menyoroti penggunaan transfer Rp500 ribu sebagai dasar pemanggilan. “Transfer uang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Tanpa pembuktian yang kuat, menjadikannya dasar PHK adalah tindakan sewenang-wenang.”

 

Kasus Faizal memperlihatkan pola yang sering kali terjadi: perusahaan mengambil jalan pintas untuk menyingkirkan pekerja yang dianggap tidak lagi diinginkan, tanpa prosedur, tanpa dokumentasi, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Pola ini berbahaya karena menciptakan preseden buruk bagi perlindungan pekerja di wilayah industri besar seperti Batam.

 

Di mata para ahli, cara perusahaan menangani kasus ini tidak hanya sekadar kesalahan administratif, tetapi juga sebuah cermin retak yang menunjukkan rapuhnya integritas sistem ketenagakerjaan di Batam—kota industri yang menjadi denyut nadi investasi nasional.

 

Faizal, di tengah tekanan dan ancaman terhadap reputasinya, hanya menginginkan kepastian dan keadilan. “Saya hanya ingin perusahaan membuktikan kesalahan saya secara benar. Di mana letak kesalahan saya? Apa dasar hukum PHK saya?” ujarnya. Ia khawatir bahwa tanpa pembuktian terbuka, kasus ini akan menjadi beban reputasi yang bisa mempengaruhi masa depannya sebagai pekerja.

 

Kini, bola berada di tangan perusahaan. Namun satu hal yang telah jelas: kasus Faizal telah memantik diskursus lebih luas tentang bagaimana pekerja diperlakukan, bagaimana hak-hak dasar ditegakkan, dan bagaimana standar hukum seharusnya diimplementasikan. Di tengah industri Batam yang selalu menuntut produktivitas dan efisiensi, kisah Faizal mengingatkan bahwa manusia—bukan mesin—tetap harus ditempatkan pada posisi yang bermartabat.

 

[ arf-6 ]