Mabesnews.com, Batam — Sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Allbest Marine terus bergulir dan kian memantik perhatian nasional. Seorang pekerja diberhentikan dengan alasan yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan kerja, menyusul persoalan penggunaan rekening dalam sebuah transaksi yang disebut sama sekali berada di luar lingkup tanggung jawab hubungan industrial. Perkara ini tidak hanya memunculkan dugaan kuat kriminalisasi pekerja, tetapi juga menjadi ujian serius bagi kehadiran negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan di kawasan industri strategis seperti Batam.
Pendamping pekerja, Faizal, menegaskan bahwa substansi persoalan uang sama sekali tidak relevan dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja. Ia menyebut pihak yang menerima dan meminta dana adalah Farhat Distya, dengan sumber dana berasal dari pihak lain di luar struktur hubungan kerja dan kewenangan perusahaan. Sementara itu, penggunaan rekening pribadi Faizal terjadi semata-mata atas permintaan, tanpa inisiatif, keuntungan, maupun kepentingan pribadi.
“Yang dipersoalkan hanya penggunaan rekening saya, itu pun diminta. Tetapi kemudian dijadikan pembenaran untuk melakukan PHK sepihak. Ini keliru dan berbahaya karena membuka ruang kriminalisasi pekerja,” ujar Faizal kepada media ini.
Menurutnya, langkah perusahaan yang langsung memutus hubungan kerja tanpa mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan internal yang adil bertentangan dengan prinsip dasar hukum ketenagakerjaan. Dalam kerangka hukum nasional, PHK merupakan ultimum remedium, langkah terakhir yang hanya dapat ditempuh setelah seluruh upaya pembinaan, klarifikasi, dan pemberian hak pembelaan dilakukan secara proporsional dan objektif.
“Jika perusahaan merasa ada persoalan, seharusnya dilakukan pemeriksaan berjenjang, audit internal, dan klarifikasi terbuka. Bukan langsung memutus kontrak kerja. Ini bukan penegakan disiplin, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Atas dasar itu, Faizal menyatakan siap menempuh seluruh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Sengketa ini juga akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Batam agar seluruh rangkaian peristiwa dibuka secara terang di ruang publik. Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak agar praktik serupa tidak terus berulang dan menjelma menjadi preseden buruk bagi perlindungan pekerja.
Menjelang perundingan tripartit yang dijadwalkan berlangsung Kamis, 18 Desember 2025, di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Faizal menegaskan forum tersebut tidak boleh dijadikan alat penguluran waktu. Ia mendesak mediator bersikap tegas dan profesional. Jika tidak tercapai kesepakatan, Disnaker diminta secara eksplisit menyatakan mediasi gagal pada hari yang sama agar sengketa memperoleh kepastian hukum.
“Kalau memang tidak ada titik temu, jangan digantung. Nyatakan gagal agar bisa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan jalur hukum lain bila diperlukan,” ujarnya.
Faizal juga meminta langkah administratif tegas berupa pembekuan sementara operasional perusahaan hingga persoalan hukum tuntas. Ia menilai pembiaran justru akan membentuk kebiasaan buruk dan menghilangkan efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hukum, terlebih jika praktik tersebut didorong oleh oknum, baik dari internal perusahaan, aparat birokrasi ketenagakerjaan, maupun kelompok kepentingan lainnya.
Menurutnya, ketegasan negara justru penting untuk menjaga kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. “Investor yang patuh hukum tidak akan takut pada ketegasan negara. Yang merusak iklim investasi justru praktik sewenang-wenang dan pembiaran pelanggaran,” katanya.
Pandangan keras juga datang dari kalangan ahli hukum ketenagakerjaan. Mereka menilai penggunaan alasan non-industrial sebagai dasar PHK berpotensi cacat hukum dan melanggar asas kepastian serta keadilan. Seorang akademisi hukum perburuhan menegaskan bahwa PHK bukan instrumen penghukuman.
“Jika alasan PHK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan hubungan kerja, maka tindakan tersebut berpotensi batal demi hukum. Pengusaha wajib membuktikan adanya pelanggaran hubungan kerja melalui prosedur pemeriksaan yang sah dan memberikan hak pembelaan kepada pekerja,” ujarnya.
Pengamat hubungan industrial lainnya menilai praktik mencampuradukkan persoalan personal dengan hubungan kerja sebagai bentuk penyalahgunaan relasi kuasa. Menurutnya, pola semacam ini sangat berbahaya karena menciptakan ketakutan sistemik di kalangan pekerja dan memperlemah posisi tawar buruh di hadapan korporasi.
“Jika dibiarkan, pekerja akan selalu berada dalam ancaman diberhentikan dengan alasan apa pun, bahkan yang sama sekali tidak terkait dengan pekerjaan,” katanya.
Sementara itu, pendamping hukum dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses tripartit dan segala kemungkinan tarik-ulur. Mereka mengaku telah menyiapkan seluruh porsi argumentasi, alat bukti, serta draf tuntutan yang akan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila mediasi dinyatakan gagal.
“Perkara ini tidak akan berhenti di meja perundingan jika kepastian hukum tidak diberikan,” tegas perwakilan konfederasi.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Allbest Marine belum memberikan tanggapan resmi. Media ini juga telah menghubungi Ketua Badan Pengusahaan Batam dan Wali Kota Batam untuk meminta pandangan terkait implikasi kasus ini terhadap iklim ketenagakerjaan dan investasi, namun belum memperoleh jawaban.
Sorotan kini tertuju pada peran mediator hubungan industrial, Annisa Frinanda, yang akan memimpin perundingan tripartit. Apakah sengketa ini dapat diselesaikan secara adil di meja perundingan atau justru berlanjut ke persidangan perselisihan hubungan industrial akan sangat bergantung pada ketegasan mediator dalam menilai fakta dan menerapkan hukum secara objektif.
Di bagian akhir, Faizal menegaskan sikapnya bersama pendamping hukum dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia: ia tidak akan kembali bekerja atau dipekerjakan kembali di PT Allbest Marine. Baginya, persoalan ini bukan semata soal upah atau kompensasi, melainkan soal prinsip dan pertanggungjawaban atas pemutusan hubungan kerja sepihak yang dinilainya melanggar hukum.
Kasus PT Allbest Marine pun menjelma menjadi cermin besar bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia—apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja dan menegakkan prosedur, atau kembali membiarkan pekerja berhadapan sendiri dengan kekuatan korporasi. Putusan dan sikap aparat dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting bagi masa depan hubungan industrial di Batam dan Indonesia secara keseluruhan.
[ arf-6 ]







