Mabesnews.com. Batam — Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Paizal dan PT Allbest Marine berubah menjadi pertarungan hukum berlapis yang menempatkan perusahaan dalam tekanan serius. Tidak hanya memasuki jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara ini juga merambah ranah pidana setelah pekerja melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke Polda Kepulauan Riau.
Paizal secara resmi telah menerima dan menyetujui Anjuran Mediator Hubungan Industrial Kota Batam tertanggal 14 Januari 2026. Namun penerimaan tersebut bukan tanpa catatan. Justru sebaliknya, surat jawaban pekerja memuat keberatan hukum mendasar yang berpotensi meruntuhkan legitimasi PHK yang dilakukan perusahaan. Dalam dokumen resmi itu ditegaskan bahwa dasar tuduhan pelanggaran yang dijadikan alasan PHK tidak pernah dibuktikan secara sah.
Tuduhan tersebut bersumber dari tangkapan layar percakapan internal antara Fajar dan Farhat, yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang sebesar Rp500 ribu. Menurut Paizal, bukti itu tidak pernah diuji kebenarannya, tidak pernah dikonfrontasikan langsung kepadanya, serta tidak pernah dibuktikan melalui mekanisme klarifikasi internal maupun forum mediasi. Kondisi ini dinilai sebagai cacat serius yang menggugurkan dalil adanya pelanggaran mendesak (urgent reason)—satu-satunya dasar yang dapat membenarkan PHK seketika.
Implikasinya tidak sederhana. Tanpa dasar pelanggaran mendesak yang sah, PHK oleh PT Allbest Marine berpotensi kuat dikualifikasikan sebagai PHK sepihak yang cacat hukum. Sejumlah pakar hukum ketenagakerjaan menyebut, dalam praktik persidangan PHI, kegagalan pengusaha membuktikan alasan PHK hampir selalu berujung pada pembatalan PHK oleh hakim.
Posisi perusahaan kian terdesak setelah Paizal menegaskan bahwa hubungan kerjanya secara hukum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Dalil ini didasarkan pada penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara berulang untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus-menerus, praktik yang secara tegas dilarang Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam konstruksi hukum ketenagakerjaan, pelanggaran tersebut otomatis mengubah status hubungan kerja menjadi PKWTT demi hukum sejak awal, tanpa memerlukan pengakuan dari pengusaha.
Para pengamat menilai, jika status PKWTT terbukti di persidangan, maka ruang gerak perusahaan menjadi sangat sempit. PHK tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak, apalagi tanpa prosedur disiplin yang sah dan berjenjang. Risiko hukum yang dihadapi bukan hanya kewajiban mempekerjakan kembali pekerja, tetapi juga pembayaran upah proses dan kompensasi maksimal.
Paizal menyatakan, apabila Anjuran Mediator tidak dilaksanakan secara sukarela, penuh, dan tepat waktu, gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang akan segera diajukan. Dalam gugatan tersebut, ia akan menuntut pembatalan PHK, pemulihan hubungan kerja, atau pembayaran seluruh hak normatif secara penuh. Anjuran Mediator akan diajukan sebagai alat bukti tertulis yang sah dan menentukan.
Tekanan terhadap PT Allbest Marine tidak berhenti di sana. Di luar jalur hubungan industrial, Paizal telah mengajukan laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepulauan Riau. Ia berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intimidasi terhadap saksi. “Saya butuh hukum yang sehat,” tegasnya, menekankan pentingnya proses yang jujur dan adil.
Ahli hukum pidana menilai langkah tersebut sah dan konstitusional, terutama jika terdapat indikasi rekayasa alat bukti atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan hak seseorang. Namun mereka juga mengingatkan bahwa proses pidana dan hubungan industrial harus berjalan paralel tanpa saling mencampuri, agar objektivitas tetap terjaga.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi integritas sistem ketenagakerjaan dan penegakan hukum di Batam. Anjuran Mediator telah menjadi garis batas normatif. Di atasnya berdiri harapan pekerja akan keadilan, dan di seberangnya konsistensi aparat penegak hukum diuji: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali tunduk pada kekuasaan dan kepentingan.
arf-6













