MabesNews.com, Kab.Mandailing Natal – Sumut Selasa 1 Juli 2025 – Organisasi Perisai Keadilan Rakyat (PKR) telah melaporkan perusakan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Madina dan tambang emas ilegal ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada 30 Juni 2025. Sekretaris DPC LBH PKR TIPIKOR Madina, Kasman Daulay, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat setelah melakukan investigasi di empat desa.
Hasil investigasi PKR menunjukkan bahwa benar adanya tambang emas ilegal di lokasi TNBG. Indikasi keterlibatan pejabat lokal, seperti Camat Muara Batang Gadis dan Kepala Desa Ranto Panjang, serta BPD, turut ditemukan. Amran Lubis, warga Desa Ranto Panjang, diidentifikasi sebagai koordinator lapangan (korlap) dengan inisial AMRAN LUBIS.
PKR meminta Kejaksaan Negeri Madina untuk segera memanggil orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut, terutama Amran Lubis dan BPD yang mengetahui sepenuhnya tentang aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus Tambang Emas Ilegal di Madina Sebelumnya, Polres Madina telah menetapkan dua pelaku tambang emas ilegal sebagai tersangka pada Februari 2025. Mereka adalah AF (42) sebagai pemodal dan AT (41) sebagai operator excavator. Keduanya dijerat Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan terbitnya berita ini,sekretaris DPC PKR meminta kepada kejaksaan negeri Madina untuk secepatnya memanggil orang-orang yang terlibat dalam hal tersebut, terutama Amran Lubis dan BPD sala satu narasumber yang mengetahui sepenuhnya “tegasnya penutup.
( Tim ).