Mabesnews.com, Kab.Batang Hari – Jambi : Jumat 16 Januari 2026 – Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi menjadi sorotan publik,hal ini menjadi salah satu pusat perhatian yang mempunyai sumber daya alam sebagai tempat aktivitas pertambangan minyak bumi ilegal diduga tidak memiliki dasar hukum seperti izin dari kementerian ESDM.
Tim Gabungan Media Tracking beberapa lokasi RT.29,31,33,51 di desa bungku dimana aktivitas pengeboran pertambangan minyak bumi secara terbuka di lahan areal yang sudah mempunyai sumur menghasilkan,dan agen dari berbagai daerah datang untuk melakukan pembelian dari tempat lokasi tersebut dengan hitungan jeringen.
Ironisnya,beberapa karyawan agen – agen yang ditemui di tempat penampungan minyak bumi bungkam saat dikonfirmasi terkait izin dari kementrian ESDM,hal tersebut memicu kontroversi dan kuat dugaan kegiatan aktivitas jual beli bahan minyak bumi belum memiliki izin hingga pengeboran di lokasi pertambangan.
Oknum kepala desa hingga RT saat ditemui dan dikonfirmasi dikantor terkait marak aktivitas pertambangan minyak bumi tidak dapat ditemui oleh awak media hingga perdagangan keluar daerah,bukan itu saja dan alat komunikasi cuma sebagai pajangan pelengkap kuat dugaan cuma orang – orang tertentu yang bisa berkomunikasi.
Dilain sisi banyak kendaran roda dua,roda empat hingga roda enam sebagai alat transportasi pengangkutan minyak bumi keluar masuk dari berbagai daerah,dimana setiap kendaraan dikutip dana oleh oknum penjaga pos palang untuk penjagaan keamanan jalur akses jalan setelah bermuatan.
Penjualan minyak bumi tanpa dasar hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, mengatur tentang perizinan dan perpajakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Tim Media mencoba konfirmasi Tipiter Polres Batang Hari terkait Pertambangan Minyak Bumi yang diduga ilegal melalui alat komunikasi whatsapp,beliau menjawab ada aturan nya dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi,pungkasnya.
Terkait hal tersebut menjadi kontroversi,dan harus di evaluasi hingga di berantas jika ditemukan adanya aktivitas kegiatan keluar masuknya agen – agen liar dari berbagai daerah yang melakukan transaksi jual beli kuat dugaan tidak mempunyai legalitas dasar hukum,untuk melaksanakan pengiriman baham minyak bumi antar daerah seperti provinsi palembang dll,maka para oknum – oknum tersebut harus ditindak membuka jaringan mafia migas di wilayah tersebut.

Dengan terbitnya berita ini,diharapkan Pemerintahan,kementerian ESDM dan pihak yang berwenang diminta untuk melakukan penertiban kepada agen – agen liar, dengan ancaman pidana dan administratif kepada pelaku usaha ilegal lokasi desa bungku kecamatan bajubang.
Bersambung….
Ditulis oleh :
( RS/Tim ).






