Pertambangan Batu Padas di Sungai Nagori Tanjung Kataran Beroperasi Tanpa Izin. 

Polri34 views

MabesNews.com, Kab.Simalungun – Sumut, Selasa 24 Juni 2025 – Sebuah aktivitas pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) Nagori Tanjung Kataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, beroperasi tanpa izin. Berdasarkan hasil investigasi pada 24 Juni 2025, tidak ditemukan plang izin atas nama CV atau PT di lokasi pertambangan.

Pertambangan batu padas ini beroperasi secara bebas tanpa penindakan dari pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Aktivitas ini berpotensi berdampak pada pelestarian sumber daya alam dan lingkungan sekitar. Pada saat investigasi, ditemukan sebuah mobil pengangkutan batu padas yang sedang menunggu muatan.

Lokasi pertambangan batu padas ini berbatasan dengan Nagori Naga Jaya II dan Nagori Tanjung Kataran. Aktivitas pertambangan ini juga berdampak pada kerusakan jalan desa akibat penggunaan alat transportasi yang melebihi kapasitas.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, pengambilan komoditas tambang di sungai hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai (Pasal 21 ayat 3). Namun, tidak ada informasi yang menunjukkan bahwa sungai di lokasi pertambangan ini mengalami kenaikan dasar sungai.

Pertambangan batu padas di daerah aliran sungai (DAS) diduga ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan lainnya, seperti:

– Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

– Pasal 161 UU Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Dalam hal ini, perlu dilakukan penindakan secara investigasi untuk memastikan dan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan ini. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah untuk menghentikan kuat dugaan aktivitas ilegal ini dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

( RS ).