Kab.Toba – Sumut, Rabu 25 Mei 2026 – Aktivitas pertambangan batu padas di Desa Meranti Timur, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Lokasi tambang tersebut terpantau telah beroperasi dalam waktu lama, namun identitas pengelola masih belum jelas.
Tim investigasi Media Mabes News pada Rabu, 20 Mei 2026, menemukan dua unit kendaraan roda enam sedang terparkir di lokasi dan melakukan pengisian muatan batu padas. Kendaraan tersebut berplat nomor *BK 8763 VD* jenis Canter warna kuning dan *BK 8240 RE* jenis Toyota Dina. Estimasi muatan yang diangkut diperkirakan 3-4 ton per kendaraan.
Saat berada di lokasi, salah satu tenaga kerja yang ditemui menyebut bahwa pertambangan tersebut milik warga bermarga Panjaitan. “Silakan jumpai Bapak ke rumah beliau,” ujarnya kepada tim Media Mabes News di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang. Tim Media Mabes News juga telah berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Meranti Timur melalui pesan WhatsApp ke nomor +62 852-xxxx-6102. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban atau hak jawab yang diberikan.
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan [IUP] atau Izin Pertambangan Rakyat [IPR] yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 158 UU Minerba.

Media Mabes News bersama tim berharap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Kabupaten Toba dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
Media Mabes News membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bersambung…
Ditulis oleh :
( R.S ).













