Persalinan yang Mengakibatkan Meninggalnya Ibu dan Bayi Warga Kecamatan Batu Putih Berujung Pelaporan Polisi

Hukum339 views

 

MABESNEWS.com | SUMENEP, JATIM – Pihak keluarga Sefty Ofifatul Maulida, Warga Desa Tengeden, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, yang diduga menjadi korban malapraktek, berharap tindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab saat menangani persalian korban.

Sefty Ofifatul Maulida yang berusia 20 tahun tersebut, diduga mengalami malapraktik persalinan, berujung meninggalnya bayi pertama (Mohammad Kevin, berat badan 3,8 kg) pada hari Jumat tanggal 14 November 2025. Sesudah itu, kondisi yang dialami Sefty sudah terlalu parah sehingga nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Sutrisno, suami dari Sefty menduga adanya malapraktik, yang dilakukan penanganan medis hingga membuat istri dan anaknya meninggal. Karena itu, tak terima sang anak dan istri menjadi korban, akhirnya Sutrisno membuat laporan ke Polres Sumenep tanggal 02 Desember 2025 bernomer : LP/B/516/XI/2025/SPKT/ POLRES SUMENEP, serta menerangkan kronologisnya.

Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Sefty berada dalam ruang praktek klinik Bidan R yang beralamat di Jl. Trunojoyo GG. 10 Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Lalu Sefty dilakukan tindakan dengan cara diperiksa, kemudian disuruh makan dan diberi obat, serta mandi dan keramas oleh Bidan R.

Selanjutnya, sekira jam 03.00 WIB asisten perempuan Bidan R datang, lalu Sefty dilakukan tindakan medis karena sudah masuk pembukaan tiga sambil menunggu pembukaan lima, lalu asisten tersebut melakukan tindakan, tangan kanan asisten memasukkan tangannya ke jalannya keluar bayi. Namun belum masuk pembukaan lima.

Melanjutkan, Sefty disuruh mandi lagi sama asisten, sesudah mandi Sefty dipindah ke ruang salin untuk istirahat, sekira pukul 06.00 WIB Bidan R menuju ruang bersalin melakukan tindakan medis membantu asisten untuk pembukaan selanjutnya. Karena proses pembukaan sepuluh masih lama tindakan Bidan R dan asisten menyuruh Sefty untuk mengejan.

Sekira pukul 08.30 WIB asisten mendorong perut Sefty dari atas, lalu sekitar jam 10.00 WIB saya (Sutrisno) dan kedua mertua dapat kabar dari Bidan R bahwa sudah nampak kepala bayi namun masih terjepit di selangkangan rahim. Setelah itu asisten mengecek detak jantung bayi dengan alat namun kondisi bayi melemah dan Sefty pun melemah, setelah beberapa waktu Sefty dibantu oksigen.

Kemudian, sekira jam 12.00 WIB bayi yang didalam kandungan mulai keluar pelan-pelan nampak kepala dengan tali pusar melilit di leher bayi, namun Sefty tetap berusaha mengejan mendorong dengan cara tahan nafas, asisten pun membantu menekan kebawah perut istri, sedangkan Bidan R mengambil tindakan dibagian jalannya bayi mau keluar, sekira jam 13.00 WIB bayi yang keluar dalam keadaan meninggal dunia.

Pada akhirnya, Bidan R mengambil tindakan memotong tali pusar yang melilit di leher bayi, lalu dibersihkan dengan air. Pada waktu itu, kondisi Sefty lemas dan tiba-tiba pingsan, lalu Bidan R menyuruh saya dan mertua untuk membawa Sefty ke klinik Esto Ebhu di Jl. Dr. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, lalu saya naik pickup milik saya tanpa pengawalan Bidan R dan asistennya.

Sesampai di klinik Esto Ebhu sekira pukul 17.00 WIB Sefty dilakukan tindakan medis dengan operasi untuk mengangkat rahim bayi, dan opname. Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 15 November 2025 sekira pukul 07.50 WIB nyawa Sefty tidak tertolong. Beberapa hari ke depan saya bersama saudara melaporkan ke SPKT POLRES SUMENEP.

Terpisah, hasil pantauan dan penelusuran media dialektika bersama tim investigasi dilapangan, menguak fakta baru rupanya sang Bidan R diduga kuat tidak kantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB), dari berbagai sumber data yang dikantongi media dialektika siap dipertanggungjawabkan.