MabesNews.com, Jakarta, Jumat 2 Mey 2025 – Kami atas nama warga desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, perihal permasalahan yang terjadi Desa Jambu Karya, pihak keluarga dari hj Asdi selaku pihak yang didzolimi kepala desa inisial S telah menuai tindakan yang panjang dan telah di adukan ke Dinas Terkait.
Dari kronologi kejadian awal pengerusakan saluran mesin air persawahan milik Hj Asdi, dalam masalah ini dapat menyangkut pasal Pengrusakan barang milik orang lain yang diatur dalam Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat juta lima ratus ribu rupiah.
Unsur-unsur tindak pidana pengrusakan:
Barangsiapa (pelaku)
Dengan sengaja dan melawan hukum
Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.
Permasalahan Pengerusakan mesin dan pengambil alihan lahan yang selama ini diurus oleh kelompok petani yang di ketuai oleh Juned berujung pelaporan dan pengaduan ke Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Pihak pendamping bernama Sarif akan mengawal terus permasalahan ini sampai tuntas.
“Seharusnya selaku kepala desa melakukan pembaruan terhadap mesin lama untuk pengelolaan yang sudah digunakan 20 tahun lamanya oleh Juned, bukan malah membuat kelompok tani baru yang di ketuai oleh Jaro Usman seakan untuk memprofokasi antar sesama warga desa di wilayah desa Jambu Karya.
Dalam hal ini kepala desa Jambu Karya terkesan arogan, sewenang-wenang dan tidak bisa bersikap bijaksana dan adil bagi warganya” ketus ( Firman )
Sebelumnya sudah ada kesepakatan mufakat berbagi hasil dengan keluarga Juned.
Dalam hal ini, selama ini kepala desa diduga telah berbisnis dan memonopoli warga desa selaku keluarga besar hj Asdi dan pengurus lama yang di ketuai oleh Juned, semoga pihak Pemerintah dan instansi yang terkait bisa memantau dan memeriksa kinerja kepala desa baik dari segi anggaran desa dan pembangunan, Karena terkesan di desa Jambu Karya tidak ada kemajuan pembangunan sama sekali baik dari infrastruktur, kemajuan desa, kesejahteraan desa dalam kepemimpinan S selaku kepala desa.
(Dikutip dari pernyataan beberapa warga dan fakta lapangan di desa tsb)
Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut karena kesalahannya.
Perbuatan melawan hukum juga diatur dalam Pasal 1365 s.d. 1380 KUH Perdata. Pasal-pasal ini mengatur berbagai aspek terkait perbuatan melawan hukum, termasuk unsur-unsurnya, akibat hukumnya, dan mekanisme penggantian kerugian.
Secara umum, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang:
1. Melanggar hukum:
Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, baik tertulis maupun tak tertulis.
2. Menimbulkan kerugian:
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada orang lain, baik berupa kerugian materil (uang, barang) maupun immateril (psikologis, reputasi).
3. Adanya unsur kesalahan:
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena kesengajaan, kelalaian, atau kelalaian berat.
Kami mewakili warga desa jambu karya besar harapan kami kepada kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa jambu karya untuk menindak lanjuti laporan dari Firman selaku pendamping hukum, meminta Kemendagri dan Kemendes untuk tidak menutup mata atas yang terjadi pada desa Jambu Karya nya kasus ini segera ditindaklanjuti. dan segera selesai.
(Firman R M & Team)