Perkara KM 26 lubuk Toman Matan Hilir Selatan, Ketapang Roni Cs dengan Basnian Cs berakhir Damai. 

MabesNews.com, Ketapang, 09-06-2025 MabesNews. Com. Perkara penganiayaan terhadap Empat orang awak media Online, Bs, Ry, Er dan Sd yang melaporkan pelaku RP ke Polres Ketapang, dimana pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP. RP telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sempat ditahan di Mapolres ketapang.

Dengan telah ditahannya Pelaku RP di tahanan Polres Ketapang, maka memicu Solidaritas penambang Emas di Wliayah Matan Hilir Selatan bersama sama menuntut agar RP segera di bebaskan, namun hal ini tidaklah dapat serta merta dilakukan pembebasan karena harus melalui mekanisme hukum acara Pidana yang benar.

Pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Pemerintah daerah Ketapang mengharapkan agar wilayahnya dapat terjaga dengan aman, damai dan tetap kondusif sehingga masyarakat melakukan aktivitasnya masing – masing dengan tenang.

Setelah melalui proses mediasi beberapa kali namun belum juga tercapai kesepakatan, oleh karena keinginan masing masing pihak untuk berdamai, maka pihak Polres Ketapang mengapresiasinya, langkah ini adalah langkah yang baik dan dilakukan sesuai dengan amanah Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 06 Tahun 2019 tentang Penyelesaian secara Restoratif of Justice, dan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2024 yang tujuan nya adalah untuk memperbaiki dan memulihkan hubungan antara korban, pelaku dan masyarakat.

Proses perdamaian berjalan dengan tertib, dengan prosesi penandatangan yang dilakukan di Polres Ketapang ruang Unit 1, Kanit 1 IPDA Zainal Mutakhir. SH sebagai penyidik yang menangani perkara ini memfasilitasi para pihak untuk menandatangi surat perjanjian damai antara pelaku dan korban. RP yang diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya Antonius Lemen. SH, Imanuel. SH, Korban AB, dan disaksikan Marco Pradis Sinambela. SH serta Very liem.

Awak media MabesNews.com saat mengconfirmasi Marco Pradis Sinambela. SH Ketua DPD KPK TIPIKOR yang sejak awal mengawal perkara ini menyampaikan bahwa, penyelesaian permasalahan ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, bujuk rayu atau tekanan – tekanan terhadap korban, semua sesuai mekanisme dan kesadaran masing- masing pihak. Dan sebelumnya 2 orang rekan BS , Er dan SD korban penganiayaan RP, pada tanggal 8 juni 2025 telah menandatangani surat perdamaian.

Setelah selesai penandatanganan surat Perjanjian damai maka masing masing pihak melakukan Pencabutan Laporan Kepolisian, dan surat Penangguhan Penahan yang diajukan Kuasa Hukum RP kepada Polres segera ditindaklanjuti penyidik untuk diproses sesuai dengan KUHAP.

Ditempat lain dimana pendemo dari pihak RB yang menyampaikan aspirasinya sempat menutup jalan disimpang empat lampu merah Polres, dan menyebabkan kemacetan, pihak Polres dari satuan lalu lintas dan Kasat Intel Polres Ketapang AKP. Hasiholan Saragih beserta anggota Polres lainnya senantiasi mengawasi jalannya aksi demo tersebut agar tetap tertib dan kondusif dan setelah mendapatkan pengarahan dari kordinator aksi, para pendemo kembali tempatnya masing – masing dengan tertib.

 

 

MP. S