Perjalanan Dinas Sekwan DPRD Kepri Rp21,56 Miliar Jadi Sorotan, API Kepri Desak Transparansi Total Penggunaan APBD

Pemerintah567 views

Mabesnews.com, Tanjungpinang– Besarnya anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau yang mencapai Rp21,56 miliar menjadi perhatian publik setelah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025.

Nilai anggaran tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas, urgensi, serta manfaat nyata perjalanan dinas yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di tengah tuntutan efisiensi belanja pemerintah serta masih banyaknya kebutuhan masyarakat pada sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, penggunaan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah dinilai layak menjadi objek pengawasan publik.

 

Perlu ditegaskan bahwa besarnya nilai anggaran perjalanan dinas tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum ataupun penyimpangan. Namun demikian, sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara, seluruh penggunaan APBD wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Ketua Bidang Kebijakan Publik Aliansi Peduli Indonesia (API) Kepulauan Riau menyatakan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat yang harus memberikan manfaat yang dapat diukur secara objektif.

 

Menurutnya, perjalanan dinas seharusnya menghasilkan keluaran (output) maupun dampak (outcome) yang jelas bagi pembangunan daerah, bukan sekadar memenuhi agenda administratif atau kegiatan seremonial.

 

“Setiap anggaran yang digunakan harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui apa manfaat konkret yang diperoleh daerah dari setiap perjalanan dinas yang dibiayai oleh APBD. Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, apabila perjalanan dinas memang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghasilkan manfaat bagi daerah, maka tidak ada alasan bagi penyelenggara pemerintahan untuk menutup informasi tersebut kepada publik.

 

Di sisi lain, pengamat tata kelola pemerintahan menilai DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan juga harus menjadi teladan dalam menerapkan prinsip akuntabilitas.

 

Menurutnya, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi yang harus diberikan kepada masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan sangat ditentukan oleh keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

Sementara itu, pengamat ekonomi daerah berpendapat bahwa evaluasi terhadap perjalanan dinas tidak cukup hanya melihat besarnya anggaran yang terserap. Yang jauh lebih penting adalah mengukur manfaat yang dihasilkan melalui indikator kinerja yang jelas.

 

Publik, kata dia, berhak mengetahui tujuan perjalanan, jumlah peserta, lokasi kegiatan, dasar pelaksanaan, hasil yang dicapai, rekomendasi kebijakan yang dihasilkan, hingga implementasi hasil perjalanan dinas tersebut terhadap peningkatan pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

 

“Apabila laporan pertanggungjawaban hanya bersifat administratif tanpa menjelaskan manfaat konkret yang dirasakan masyarakat, maka tujuan efisiensi belanja daerah akan sulit dibuktikan,” katanya.

 

Kalangan akademisi juga mengingatkan agar masyarakat memahami hasil pemeriksaan BPK secara proporsional. Pencantuman nilai anggaran dalam LHP bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya penyimpangan atau tindak pidana. Namun, laporan tersebut merupakan instrumen pengawasan yang menjadi dasar evaluasi terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.

 

Karena itu, setiap temuan maupun informasi dalam laporan hasil pemeriksaan tetap perlu ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, baik oleh pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, maupun lembaga pengawas eksternal sesuai kewenangannya.

 

Masyarakat berharap Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, meliputi dasar perencanaan, tujuan kegiatan, jumlah perjalanan, peserta, biaya yang dikeluarkan, serta manfaat yang telah dihasilkan bagi kepentingan daerah.

 

Keterbukaan informasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.

 

Apabila seluruh penggunaan anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka transparansi justru akan memperkuat legitimasi publik terhadap kinerja lembaga legislatif. Sebaliknya, apabila ditemukan kelemahan administratif maupun tata kelola, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah.

 

Pengawasan terhadap penggunaan APBD pada hakikatnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan, DPRD, aparat pengawas internal pemerintah, maupun aparat penegak hukum. Pengawasan juga merupakan hak konstitusional masyarakat sebagai pemilik kedaulatan anggaran untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau tersebut masih akan terus dikonfirmasi kepada pihak Sekretariat DPRD maupun pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan, klarifikasi, dan tanggapan resmi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.

 

ARF-6