Perizinan Hingga Pajak Pertambangan Galian C Tanah Urug Desa Perbaungan Aek Nabara Dipertanyakan. 

Pemerintah273 views

MabesNews.com, Kab.Labuhanbatu – Sumut : Selasa 17 Maret 2026 – Terpantau dua alat berat ekskavator merek Hitachi beraktivitas melakukan penggalian tanah urug di satu titik kordinat lokasi bersebelahan antara tanpa memasang plank perizinan,hal itu menimbulkan adanya indikasi kerugian negara terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah beroperasi lama.

Ironisnya,salah satu petugas karyawan penjaga Pos saat di konfirmasi terkait spanduk plang tidak terpasang ketika aktivitas pertambangan galian C tanah urug beroperasi untuk hal transparansi agar masyarakat dapat melihat dukumen yang dimiliki oleh kuari.

Pertambangan Galian C Tanah Urug ada dua lokasi di lokasi Desa Perbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumut,menuai kritikan karena ada dugaan tidak memiliki izin dari Kementerian ESDM. Aktivitas ini melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Kegiatan ini terpantau langsung oleh awak media bersama tim pada lokasi di hari jumat , 13 Maret 2026, dan alat excavator tersebut kuat dugaan tidak memakai BBM Industri atau pemakaian BBM Bio Solar Bersubsidi. begitu juga dengan standar operasional prosedur seperti SIO dan SILO masih dalam pertanyaan oleh Media Mabes News.Com

 

Terlihat jelas sebuah mobil dump truk pada antri bergiliran melakukan pengisian tanah urug dengan nomor plat kendaraan BA 8161 HU yang di isi oleh exscavator,dan ada beberapa oknum sedang melaksanakan pengawasan dan saling transaksi sesuai kesempatan harga yang sudah di tentukan.

 

Aktivitas pertambangan galian C tanah urug diduga asa indikasi ilegal yang sudah lama beroperasi,kini menyebabkan kerusakan lingkungan dan mencemari lingkungan seperti polusi udara dan tanah berceceran di badan jalan perlintasan kendaraan tidak sesuai standart operasional prosedur.masyarakat sekitar telah mengkritik keras kasus ini dan meminta pihak berwenang untuk segera bertindak.

 

Kontroversi,Dilokasi pertambangan galian C tanah urug apalagi tidak ditemukan plang spanduk izin saat beroperasi dengan menggunakan alat ekskavator merek Hitachi,sehingga menimbulkan kejanggalan standart operasional prosedur bagi Media dimana aktivitas kegiatan pertambangan galian C tanah urug tidak mempunyai mes K3 tempat beroperasi nya Ekscvator.

 

Diharapkan pihak berwenang, termasuk Pemerintah, Kejaksaan, dan Polres Kota Labuhanbatu Polda Sumut, diminta untuk melakukan pendalaman proses hukum terkait pertambangan galian C tanah urug yang sudah lama beroperasi yang menggunakan ekskavator.

 

 

 

Bersambung….

 

Ditulis oleh :

 

 

( R.S ).