Peran Wartawan dalam Mengawasi Kinerja Pemerintah dan Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat

Sosial73 views

Mabesnews.com. Provinsi Aceh, Subulussalam|Rabu/06/2025, Syahbudin Padank Pimpinan Redaksi media Detikaceh.com dan Redaktur 1Kabar.com Redaksi media singkilbetuahnews.com dan portalsingkil.online. com. Menyatakan tentang kemerdekaan pers,Melalui Pres rilisnya, Mengatakan peran wartawan dalam masyarakat, dan kerja sama antara wartawan dan pejabat untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Menentukan Kebenaran Atau kesalahan suatu kasus adalah ranah aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan. Mereka memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tugas kami sebagai wartawan adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta dan data yang kami peroleh. Penyelidikan dan penegakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum (APH), seperti polisi, kejaksaan, dan pengadilan. Wartawan dapat membantu menyebarluaskan informasi, tetapi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan atau penegakan hukum.katannya,

Menurut Syahbudin Padank, juga sebagai Anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara Kami Wartawan bukan musuh pejabat, melainkan mitra yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memantau kinerja pemerintah, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka. Dengan kerja sama yang baik antara wartawan dan pejabat, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Kerna Kemerdekaan pers adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi. Pers bebas dan independen memainkan peran penting dalam masyarakat demokratis dengan memberikan informasi yang akurat, memantau kekuasaan, dan memberikan ruang bagi berbagai suara untuk didengar.

Menurt Mr Padank Yang Menghambat atau mengekang kemerdekaan pers dapat berdampak negatif pada transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melindungi kemerdekaan pers agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam masyarakat.

Jika ada yang mencoba mengganggu tugas wartawan, maka mereka dapat berhadapan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Undang-undang ini melindungi kemerdekaan pers dan menjamin hak wartawan untuk melakukan tugasnya tanpa gangguan atau ancaman. Tegasnya

Beberapa pasal yang relevan antara lain: Pasal 4 Pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 5 Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 18 Setiap orang yang melakukan tindak pidana terhadap pers dapat dikenakan sanksi pidana.

Dengan demikian, wartawan memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Abdi Safaren Waka Kaperwil Provinsi Aceh, dari Media Mabesnews.com, Berharap agar pemerintah tidak takut untuk berinteraksi dengan wartawan, karena wartawan bukanlah musuh, melainkan mitra yang membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat. Wartawan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memantau kinerja pemerintah, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka.

Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan wartawan, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang kegiatan pemerintah. Wartawan juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu penting dan membangun opini publik yang sehat.

(Ads)