Peran Iskandar di Balik Surat Tanah Hutan lindung Belilik BPN Menelusuri

Hukum129 views

MABESNEWS,COM— Nama Iskandar kembali muncul ke permukaan setelah lama tenggelam dalam pusaran sengketa lahan yang kini berubah menjadi polemik hukum di kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Di balik riuh perdebatan antara status kawasan hutan dan dugaan aktivitas penebangan, satu fakta lama kembali disorot: Iskandar adalah pihak yang menjual lahan bersurat tahun 1984 kepada Suharjo.

Transaksi yang dulunya mungkin dianggap biasa, kini menjadi simpul krusial dalam menentukan arah penanganan kasus. Sebab, lahan yang diperjualbelikan tersebut disebut-sebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung—status yang secara hukum membatasi bahkan melarang aktivitas tertentu, termasuk penebangan.

Dokumen yang menjadi dasar jual beli itu diduga berasal dari era 1980-an, tepatnya sekitar 1984, dan diperkuat dengan penerbitan dokumen pertanahan pada 1986. Namun persoalan muncul ketika lokasi dalam dokumen tersebut diduga tumpang tindih dengan kawasan yang belakangan, sekitar awal 2000-an, ditetapkan sebagai hutan lindung oleh negara.
Di sinilah peran Iskandar menjadi penting untuk ditelusuri.

Apakah lahan yang ia jual kepada Suharjo benar-benar sah secara administratif pada saat itu? Ataukah sejak awal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dan lokasi di lapangan?
Pertanyaan itu kini bergantung pada verifikasi arsip lama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Tengah. Kepala BPN Bangka Tengah, Gunaanta, mengakui bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

“Kami pelajari dulu karena itu merupakan berkas lama,” ujarnya singkat.
Namun, keterbatasan waktu dan akses terhadap sumber utama menjadi kendala tersendiri dalam menggali fakta. Hingga berita ini diturunkan, Iskandar sebagai pihak yang menjual lahan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp pada Selasa (31/3/2026) pukul 16.02 WIB belum mendapatkan respons.
Ketiadaan jawaban dari Iskandar justru mempertebal tanda tanya.

Apakah ia mengetahui status lahan yang dijualnya saat itu? Atau justru ia sendiri hanya berpegang pada dokumen yang diyakini sah tanpa pernah memverifikasi batas kawasan?
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menegaskan bahwa kunci persoalan ini berada pada keabsahan dokumen yang kini dipersoalkan. Jika dokumen tersebut terdaftar di BPN, maka negara wajib mengakuinya sebagai produk hukum yang sah.

Namun jika tidak, maka konsekuensinya jauh lebih serius: potensi pidana.
“Kalau memang sertifikat itu terdaftar di BPN, berarti itu dokumen negara yang harus kita hargai. Tapi kalau tidak, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Dalam konteks ini, transaksi antara Iskandar dan Suharjo bukan sekadar jual beli lahan biasa. Ia menjadi pintu masuk untuk mengurai apakah aktivitas yang terjadi di kawasan Belilik saat ini memiliki dasar hukum yang kuat atau justru berdiri di atas dokumen yang rapuh.

Kasus serupa bukan tanpa preseden. Pemerintah pernah menghadapi konflik serupa di wilayah lain di Bangka Belitung, di mana sertifikat lama yang terbukti sah akhirnya membuat kawasan tersebut dikeluarkan dari status hutan melalui mekanisme resmi kementerian.
Namun setiap kasus memiliki detail yang berbeda.

Di Belilik, detail itulah yang masih kabur.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) disebut telah melakukan verifikasi lapangan awal, tetapi hasilnya belum sepenuhnya terbuka ke publik. Di sisi lain, DLHK masih menunggu hasil resmi dari BPN sebagai dasar mengambil langkah hukum atau administratif.

Dengan posisi Iskandar sebagai penjual awal lahan, publik kini menanti satu hal sederhana namun menentukan: penjelasan.
Apakah transaksi puluhan tahun lalu itu dilakukan di atas lahan yang sah, atau justru menjadi awal dari konflik panjang yang kini menyeret banyak pihak?

Di tengah heningnya respons dari Iskandar, polemik ini terus bergulir—menyisakan satu simpul yang belum terurai: kebenaran di balik selembar surat tanah lama. ZL