Penyerahan Remisi Khusus (pengurangan hukuman) kepada warga binaan yang bertepatan pada Hari Raya Natal, kamis 25/12/2025.

Pemerintah90 views

Mabesnews.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas, Muhamad Hasan memberikan remisi khusus (pengurangan hukuman) kepada salah satu warga binaan di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas sekitar pukul 08.00 WIB

Remisi Khusus tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan dan hak Warga binaan karena sudah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan. Hak warga binaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas III Surulangun Rawas, dengan dihadiri langsung oleh Kalapas beserta jajaran struktural. Kegiatan diawali dengan pembacaan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi khusus Hari Raya Natal, dilanjutkan dengan penyerahan simbolis surat keputusan remisi oleh Muhamad Hasan, kepada warga binaan tersebut selama 1 Bulan.

“Penyerahan RK ini kita serahkan sebagai bagian dari program pembinaan di Lapas, penghargaan atas perilaku baik, serta mempercepat reintegrasi sosial.” Ujar Kalapas.

 

Alkozazi