Oleh: Dr. Nursalim, M.Pd.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau
MabesNews.com, Kemerdekaan pers dijamin oleh Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan pers bukan berarti bebas menyebarkan berita yang tidak benar, tidak berimbang, atau hanya berdasarkan kata kata seperti “katanya”, “menurut orang”, atau “informasi dari masyarakat” tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Wartawan profesional wajib melakukan verifikasi dan menerapkan prinsip cover both sides.
Lebih memprihatinkan lagi apabila ada oknum yang memanipulasi foto menggunakan AI (Artificial Intelligence atau Kecerdasan Buatan) sehingga menghasilkan gambar yang tidak sesuai fakta. Perbuatan seperti ini dapat menyesatkan publik, merusak reputasi seseorang atau perusahaan, bahkan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil.
Pengusaha tidak perlu takut menghadapi praktik seperti ini. Gunakan hak yang dijamin oleh hukum.
Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.”
Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.”
Pasal 5 ayat (3) menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Koreksi.”
Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab atau hak koreksi, Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan:
“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Selain itu, apabila terdapat unsur pidana seperti fitnah, pencemaran nama baik, pemalsuan dokumen atau gambar, atau penyebaran berita bohong, pelakunya dapat diproses berdasarkan KUHP atau UU ITE, tergantung pada fakta dan alat bukti yang ada.
Sebagai contoh:
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah. Jika seseorang melakukan pencemaran nama baik dan tuduhannya tidak dapat dibuktikan, pelaku dapat dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Apabila menggunakan media elektronik untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dan memenuhi unsur pidana, perkara juga dapat diproses berdasarkan UU ITE sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap pengusaha yang dirugikan hendaknya tidak diam. Simpan seluruh bukti pemberitaan, rekaman, foto, dan dokumen pendukung, kemudian gunakan hak jawab, laporkan ke Dewan Pers apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, dan apabila terdapat dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum.
Pers yang sehat adalah pers yang berlandaskan fakta, verifikasi, dan integritas. Sebaliknya, oknum yang membuat berita tanpa konfirmasi, hanya berdasarkan asumsi, atau merekayasa gambar dengan AI dapat dimintai pertanggungjawaban secara etik maupun hukum apabila seluruh unsur pelanggaran atau tindak pidananya terbukti.







