Mabesnews.com, Mandailing Natal 22 Desember 2025 mabesnews.cim – pengurus koperasi unit desa harapan maju bersama Singkuang II(KUD-HMB)dinilai pembangkang.
pasalnya: berdasarkan surat dari dinas koperasi nomor: 518/469/DKUKM/2023 masa jabatan pengurus dan pengawas berahir pada tanggal 31 Desember 2025.
Anggota KUD HMB telah meminta pengurus dan pengawas untuk diadakan rapat pembentukan panitia pemilihan pengurus yang baru,namun tidak di indahkan oleh pengurus.
sala satu anggota KUD HMB yang tidak mau disebut namanya mengeluhkan kepada awak media,” mengingat dengan akan berakhirnya masa jabatan pengurus, mereka harusnya telah membuat atau mengadakan rapat anggota untuk memberitahukan bahwa jabatan mereka segera berakhir pada tanggal 31 ini dan perlu dibentuk panitia pemilihan.” sebutnya.

kami dari anggota telah menyurati pengurus dan pengawas meminta rapat anggota untuk membentuk panitia pemilihan pengurus yang baru,namun sampai saat ini tidak juga terbentuk,
ini adalah termasuk pelanggaran undang-undang koperasi yang berlaku di Indonesia.“ungkapnya.
setiap pejabat ataupun OKP setahu kami ada rapat ataupun pemilihan,ini namanya pembangkang,yang menghalang-halangi kemajuan koperasi termasuk kesejahteraan masyarakat anggota koperasi.
saya berharap bapak Bupati dapat membantu mengarahkan dinas koperasi memberitahukan pengurus untuk melaksanakan rapat anggota sesuai surat tembusan yang kami sampaikan ke bapak Bupati dan kepala dinas koperasi Mandailing Natal.” ungkapnya penutusebutnya ( Kasman D)







