MabesNews.com.Bulukumba, – Penggalian kolam ikan air tawar di wilayah Pappae, Kecamatan Gantarang, diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Salah satu oknum masyarakat yang berdomisili di Tabbutu melakukan aktivitas ini menggunakan alat berat ekskavator. Penggalian ini disebut sebagai bagian dari pemerataan kolam, namun hasil galian justru dijual untuk membayar biaya sewa ekskavator, Senin 08/09/2024
Seorang anggota LSM Pati, melalui pesan singkat, telah menghubungi AR, pengelola penggalian tersebut, untuk meminta klarifikasi. Menurut AR, kegiatan ini hanyalah pemerataan kolam. “Galian tersebut kami jual untuk membayar biaya sewa ekskavator. Alatnya kami sewa dari Sinjai. Masalah izin di Bulukumba, sejauh yang saya tahu, tidak ada yang memiliki izin,” ujar AR.
Namun, kegiatan semacam ini dapat menimbulkan masalah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur tentang pertambangan, kegiatan penggalian tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal. Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Ketentuan ini bahkan diperbarui dalam regulasi baru yang menetapkan hukuman lebih berat, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap lingkungan dan potensi konflik hukum. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk menegakkan aturan terkait perizinan usaha di wilayah tersebut.